Mohon tunggu...
Anggy Kartikasari
Anggy Kartikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Anggy Kartikasari (43121010285) Dosen :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Ruang Kelas :B-306

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K8: Menjelaskan tentang Life, Liberty, dan Property

20 April 2022   23:49 Diperbarui: 20 April 2022   23:59 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desain Pribadi
Desain Pribadi

What, Why, How

Life, Liberty dan Property?

Life, Liberty, dan Property merupakan pemikiran yang dikemukakan oleh John Locke, John Locke juga menjunjung tinggi hak asasi kemanusiaan, dalam sudut pandangnya terdapat tiga hak yang harus dihormati sesama manusia, hak tersebut adalah hak milik (property), hak kemerdekaan (liberty), maupun hak untuk hidup (life). Ketiga hak tersebut berlandaskan pada konsep Tabula Rasa dan hakikat manusia, karena diri manusia pada dasarnya berorientasi pada kebajikan.


John Locke adalah seorang filsuf berasal dari Inggris dan merupakan salah satu seorang filsuf negara Liberal. Ia merupakan figur yang menjadi era pencerahan pada masanya dengan teori dan pemikirannya tersebut yang bertentangan dengan Hak dan Keadilan. Ia bukan berasal dari kaum bangsawan tetapi keluarga menengah. Dikehidupannya, ia memiliki keluarga yang rata-rata berprofesi dibidang hukum. Oleh karena itu, pembentukan karakter tersebut memberikan pengaruh besar hingga terasa di seluruh dunia terhadap Teori Life, Liberty, and Property.

Pemikiran John Locke ini sangat mengedepankan kebebasan atau liberty & jua kesetaraan hidup, tidak sinkron menggunakan pemikiran tokoh sebelumnya yaitu Thomas Hobbes, yg beranggapan bahwa manusia sudah terkonstruksi dalam derajat yg tidak sinkron-beda.

Maka berdasarkan itu, seiring kali pemikiran John Locke diklaim menjadi terobosan atau penemuan pemikiran baru yg sebagai tanda berkembangnya pemikiran politik modern, dan dikenal menjadi pencetus aliran liberalisme.

John Locke menuturkan bahwa individu dan alam dengan pemberian hak yang melekat atas hidup, kemerdekaan dan milik tidak dapat dicabut oleh negara.
Tiga hak tersebt yaitu:

1. Hak Hidup merupakan hak seseorang yang dapat menentukan hidupnya. Karena dalam Hak Hidup tidak bisa diganti dan tidak bisa dijual oleh karena itu, Hak Hidup snagatlah penting untuk seseorang karena tidak bisa tergantikan oleh apapaun.

2. Hak Kemerdekaan merupakan hak individu atau hak kelompok yang berhak melakukan tindakan apapun, akan tetapi hal yang dilakukan bukan melakukan tindakan yang bebas semaunya saja tetapi tindakan yang dilakukan adalah tindakan yang baik sesuai norma dan aturan yang ada di negara dimana harus saling menghargai dan menghormati, dan juga tidak bertentangan dengan hak hidupnya.

3. Hak Milik merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari apa yang ia peroleh, hak ini merupakan wewenang untuk menggunakan berbagai macam keperluannya dengan waktu tidak terbatas, tapi hak ini juga tidak boleh bertentangan dengan hak hidupnya dan hak kemerdekaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun