What, Why, How
Life, Liberty dan Property?
Life, Liberty, dan Property merupakan pemikiran yang dikemukakan oleh John Locke, John Locke juga menjunjung tinggi hak asasi kemanusiaan, dalam sudut pandangnya terdapat tiga hak yang harus dihormati sesama manusia, hak tersebut adalah hak milik (property), hak kemerdekaan (liberty), maupun hak untuk hidup (life). Ketiga hak tersebut berlandaskan pada konsep Tabula Rasa dan hakikat manusia, karena diri manusia pada dasarnya berorientasi pada kebajikan.
John Locke adalah seorang filsuf berasal dari Inggris dan merupakan salah satu seorang filsuf negara Liberal. Ia merupakan figur yang menjadi era pencerahan pada masanya dengan teori dan pemikirannya tersebut yang bertentangan dengan Hak dan Keadilan. Ia bukan berasal dari kaum bangsawan tetapi keluarga menengah. Dikehidupannya, ia memiliki keluarga yang rata-rata berprofesi dibidang hukum. Oleh karena itu, pembentukan karakter tersebut memberikan pengaruh besar hingga terasa di seluruh dunia terhadap Teori Life, Liberty, and Property.
Pemikiran John Locke ini sangat mengedepankan kebebasan atau liberty & jua kesetaraan hidup, tidak sinkron menggunakan pemikiran tokoh sebelumnya yaitu Thomas Hobbes, yg beranggapan bahwa manusia sudah terkonstruksi dalam derajat yg tidak sinkron-beda.
Maka berdasarkan itu, seiring kali pemikiran John Locke diklaim menjadi terobosan atau penemuan pemikiran baru yg sebagai tanda berkembangnya pemikiran politik modern, dan dikenal menjadi pencetus aliran liberalisme.
John Locke menuturkan bahwa individu dan alam dengan pemberian hak yang melekat atas hidup, kemerdekaan dan milik tidak dapat dicabut oleh negara.
Tiga hak tersebt yaitu:
1. Hak Hidup merupakan hak seseorang yang dapat menentukan hidupnya. Karena dalam Hak Hidup tidak bisa diganti dan tidak bisa dijual oleh karena itu, Hak Hidup snagatlah penting untuk seseorang karena tidak bisa tergantikan oleh apapaun.
2. Hak Kemerdekaan merupakan hak individu atau hak kelompok yang berhak melakukan tindakan apapun, akan tetapi hal yang dilakukan bukan melakukan tindakan yang bebas semaunya saja tetapi tindakan yang dilakukan adalah tindakan yang baik sesuai norma dan aturan yang ada di negara dimana harus saling menghargai dan menghormati, dan juga tidak bertentangan dengan hak hidupnya.