Kelompok 4:
- Istifa Salaisya Amamy (212111018)
- Amalia Putri Sulistyowati (212111024)
- Nur Rokhman (212111026)
- A'faf Hifa Istiqomah B (222111104)
1. Pengertian Legal Pluralism dan Progressive Law
- Pluralism diartikan sebagai ideologi yang terdapat dari beberapa aliran dan tidak bisa berdiri secara tunggal. Pluralism di dalam bidang hukum disebut sebagai aturan yang terdiri dari beberapa nilai positif yang akan menitikberatkan pada realitas dan kenyataan yang akan dialami oleh masyarakat.
- Progressive Law berkembang di Indonesia dikarenakan kurang benarnya praktik hukum positif yang tegak di negara Indonesia. Progressive law sangat erat kaitannya dengan manusia, manusia sebagai pelaku utama dalam penerapan hukum yang disebutkan tersebut.Â
2. Alasan Legal Pluralism masih berkembang dalam Masyarakat
Hukum progresif dinilai tidak bersandar pada kajian obyek hukum yang telah terbangun dalam sistem hukum. Tantangan penegakan hukum progresif terletak pada paradigma penegakan hukum yang hidup dalam sistem hukum dan teori hukum yang masih positivistik di Indonesia. Sistem dan norma hukum di Indonesia masih memberlakukan sebuah sentralisme hukum, hierarki dan positivisasi dalam penegakan hukumnya.
3. Alasan Progressive Law masih berkembang dalam Masyarakat
Legal pluralism masih berkembang dalam masyarakat dikarenakan munculnya legal pluralism di Indonesia itu disebabkan oleh
beberapa faktor historis, yaitu adanya perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Secara sederhana, legal pluralism hadir sebagai bentuk kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum di masyarakat. Maka terdapat beberapa jalan dalam memahami legal pluralism tersebut, yaitu:
- Legal pluralism menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat.
- Legal pluralism memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial, yang menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum.
Legal pluralism memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik.Dari ketiga cara pandang tersebut dapat kita simpulkan bahwa legal pluralism merupakan sebuah kenyataan dalam kehidupan masyarakat yang berfungsi agar menciptakan seluruh sistem hukum yang memiliki kekuatan dan kedudukan yang sama.
4. Pendapat kelompok tentang keberadaan Legal Pluralisme dalam masyarakat Indonesia
Menurut kelompok kami keberadaan legal pluralisme di Indonesia perlu diakui, hal ini karena di Indonesia terdapat banyak aktivitas/tindakan/kegiatan yang beragam sehingga mengakibatkan hukum yang mengatur juga beragam sesuai dengan fokus perilakunya/kegiatannya. Sebagai contoh kegiatan ekonomi seharusnya ada UU yang mengatur khusus ekonomi, kegiatan beragama sehatusnya ada UU yang mengatur khusus agama. Hukum harus majemuk/plural tidak bisa dibuat hanya satu karena sejatunya setiap tindakan hukum memiliki fokus yang berbeda-beda.
5. Pendapat kelompok tentang keberadaan Progressive Law dalam masyarakat Indonesia
Menurut kelompok kami, progressive law di Indonesia harus tetap berkembang dan tidak akan redup karena waktu. Karena hukum yang ditegakkan di Indonesia harus berevolusi dalam bidang keilmuan ataupun pemikiran agar terciptanya penegakkan hukum secara hakiki. Hukum progresif berlandaskan pada manusia itu sendiri sebagai pelaku hukum, manusia sebagai unsur pertama progresif hukum yang dapat menciptakan kesejahteraan, kedamaian, hingga keharmonisan dalam bermasyarakat. Progresif hukum menyatukan interaksi antara manusia dengan masyarakat itu sendiri.