Mohon tunggu...
Istifa SalaisyaAmamy
Istifa SalaisyaAmamy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Contoh Peristiwa Sosiologi Hukum

5 November 2023   11:19 Diperbarui: 5 November 2023   11:22 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Istifa Salaisya Amamy

NIM: 212111018

1. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Analisisnya

  • Pitirim Sorokin berpendapat jika Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial seperti antara gejala ekonomi dan agama, keluarga dan moral, hukum dan ekonomi, gerakan masyarakat dan politik. Timbal balik: cara yang umum untuk menciptakan dan melanjutkan ikatan antara orang-orang atau kelompok- kelompok.
  • William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff menjelaskan jika Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial. Ilmiah: segala sesuatu yang bersifat keilmuan yang didasarkan pada ilmu pengetahuan.
  • J.A.A van Doorn san C.J. Lammers memaparkan teorinya tentang Sosiologi, Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang struktur - struktur dan proses - proses kemasyarakatan yang bersifat stabil. Kemasyarakatan: sekumpulan orang dalam suatu wilayah yang memiliki aturan dan norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya.
  • Weber berorientasi pada perilaku menekankan Sosiologi sebagai ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial. Tindakan: suatu proses dari suatu pengamatan yang muncul dari persepsi sehingga ada respon untuk melakukan suatu Tindakan.
  • Paul B. Horton mengungkapkan Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan pengkajian pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut. Kehidupan: kehidupan yang dijalin antara satu manusia dengan manusia yang lain di dalam lingkungan Masyarakat.

Dari lima pengertian Sosiologi Hukum menurut tokoh bisa disimpulkan jika Sosiologi Hukum berkaitan langsung dengan peristiwa-peristiwa sosial antara satu individu dengan individu lain atau antara kelompok satu dengan kelompok yang lain. Di dalam kehidupan Masyarakat terdapat unsur-unsur hukum di dalamnya, satu sama lain tidak dapat dipisahkan.


2. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum menurut saya adalah sebuah unsur yang terdiri dari interaksi Masyarakat dengan aturan yang harus ditaati, sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari respon nyata dari sosial terhadap hukum itu sendiri. Di dalam Masyarakat terciptanya peristiwa sosial yang di dalamnya ada norma-norma tertentu yang harus dipatuhim, hal inilah yang dapat dikatakan dengan sosial berkaitan langsung pada aturan hukum yang ditegakkan di dalam Masyarakat itu sendiri.


3. Contoh dari Efektivitas Hukum

Contoh kasus yang banyak terjadi di sekitar kita mengenai efektivitas hukum adalah kecelakaan di jalan atas kelalaian pengendara. Banyaknya kelalaian pengendara berakibat buruk bagi orang lain, contohnya kecelakaan kecil ataupun kecelakaan besar yang mengakibatkan kematian. Biasanya hal tersebut karena adanya pengendara yang melanggar aturan-aturan di jalan, salah satunya aturan lalu lintas. Kasus ini dapat ditelaah dengan efektivitas hukum, dimana hukum harus ditaati dan ditegakkan dengan semestinya. Hukum memiliki norma-norma di dalamnya yang diatur sedemikian rupa agar Masyarakat terhindar dari kejahatan dan kelalaian yang mungkin saja terjadi. Tidak ditaatinya satu hukum saja akan berakibat buruk pada orang lainnya. Dengan begitu, efektivitas hukum harus selalu dilakukan oleh Masyarakat agar hukum, aturan dan norma yang telah diciptakan terlaksana dengan semestinya.


4. Review Buku Sabian Usman "Dasar-Dasar Sosiologi Hukum" dan Inspirasinya

Buku yang berjudul "Dasar-Dasar Sosiologi Hukum" yang berhalaman 406 yang ditulis oleh Sabian Usman terdapat beberapa teori mengenai sosiologi hukum, salah satunya adalah pengertian sosiologi hukum. Di dalam bukunya dijelaskan bahwa sosiologi hukum merupakan kajian hukum yang ada karena peristiwa nyata dari masalah sosial. Karena buku dari Sabian Usman ini, inspirasi yang saya dapatkan adalah pengetahuan sosiologi hukum lebih kompleks, karena hal tersebut saya memiliki minat lebih besar dari sebelumnya untuk mempelajari hukum yang hidup di masyarakat dengan cara menjadi lulusan S1 hukum ekonomi syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dan memanfaatkan ilmu saya untuk orang yang awam seperti keluarga, kerabat, teman hingga masyarakat umum dengan cara mengenalkan tentang problematika sosiologi hukum di indonesia lebih dalam lagi.


5. Contoh dari Aliran Emile Durkheim dan Hukum Positivisme

  • Contoh dari pemikiran Emile Durkheim yaitu dalam bunuh diri tindakan yang dilakukan seseorang dapat dikatakan sebagai fakta sosial bukan hanya fakta individu. Sosial menjadi pengaruh besar terhadap mentalitas seseorang, yak hanya sosial namuyn prinsip ketuhanan atau kepercayaan juga menjadi aspek utama dalam peristiwa bunuh diri tersebut.
  • Contoh dari aliran positivisme adalah penerapan hukum pada kasus nenek Minah. Kronologi dari kasus tersebut adalah nenek Minah tidak sengaja mengambil buah kakao yang jatuh di ladang garapannya dan mandor dari PT tersebut melihat nenek Minah. Mandor tersebut melaporkan nenek Minah dengan tujuan agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Walau nenek Minah sudah meminta maaf dan nenek Minah sudah rentan umurnya, hukum tetap ditegakkan. Hal ini dapat dikatakan sebagai aliran postivisme dimana hukum yang ditegakkan tidak memandang bulu, dalam artian hukum tetap berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali agar terciptanya keadilan dalam hukum tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun