Mohon tunggu...
Istifa Ramadani
Istifa Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa yang juga sedang menjalankan bisnis kecil - kecilan dulu ya..

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengaruh Kenaikan PPN Menjadi 11%

25 Januari 2024   18:57 Diperbarui: 25 Januari 2024   19:01 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pajak merupakan kontribusi ataupun iuran wajib yang dibayarkan oleh masyarakat atau wajib pajak pada negara yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan balasan secara langsung yang dipakai guna kebutuhan negara dan kesejahteraan masyarakat. Kenaikan PPN bertujuan untuk menanjakkan ekonomi di Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN (Majid et al., 2023). Namun, menurut (Feb & Dunci, 2023) menyatakan bahwa kebijakan tarif PPN 11% mendapatkan kontra dari beberapa pihak karena waktunya yang dinilai kurang tepat walaupun saat ini pandemi sudah mulai membaik, tetapi masih banyak masyarakat yang pendapatannya belum stabil. Dan, menurut (Agasie & Zubaedah, 2022) ialah Pajak pertambahan nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi 11% per 1 April 2022, hal tersebut tentunya menimbulkan pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Kenaikan tarif pajak tersebut sesuai dengan amanat sebagaimana yang tertuang di dalam aturan tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 7 Oktober 2021, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah sejumlah undang-undang sekaligus yaitu UU KUP, UU PPN, UU Bea Cukai, UU PPh, UU Penanganan Covid-19 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial. PPN meningkat secara gradual menjadi 11 % mulai april 2022, dan menjadi 12 % paling lambat 1 Januari 2025. Pemungutan PPN atas barang/jasa atau usaha tertentu ditetapkan tarif PPN final yang perinciannya akan diatur dengan PMK. kan pada pasal 7 Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.

Pengaruh Kenaikan PPN Menjadi 11%
Barang Bebas PPN
Untuk PPN dibebaskan berarti memang tidak dikenakan PPN alias memang tidak ada tarif. Barang yang termasuk bebas PPN, seperti : barang kebutuhan pokok (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi), vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung/pasang serta biaya beban tetap, listrik dengan pengecualian untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA, rumah susun sederhana, rusunami, RS, dan RSS, terkait peternakan mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG) dan panas bumi, emas (baik emas batangan maupun emas granula), senjata atau alutsista dan alat foto udara. Adapun jasa yang dibebaskan dari PPN, seperti : jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional (Rita & Astuti, 2023).

Barang Terkena PPN
Berdasarkan undang-undang ini, yang dikenakan pajak adalah barang yang dikenakan PPN, yaitu barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak khusus atas barang mewah (PPnBM). Menurut situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Barang Kena Pajak atau BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau  tidak bergerak serta barang tidak berwujud yang dikenakan pajak. UU PPN. Kategori barang yang kena PPN seperti : pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN (Dhewi, 2022).

Berimbas pada Harga Kebutuhan Pokok
Dengan adanya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berimbas pada meningkatnya harga barang dan jasa, dikarenakan pihak yang terdampak dari kenaikan PPN adalah konsumen di tingkat akhir atau pembeli (Ramadhan, 2022). Imbas dari naiknya PPN mempengaruhi harga sejumlah barang dan kebutuhan masyarakat (Solopos, 2022), maka masyarakat memangkas kebutuhan pengeluaran seperti kebutuhan makan dikarenakan harga kebutuhan pokok naik ditambah dengan adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Apabila PPN dinaikkan, maka akan semakin mahal biaya bahan-bahan pokok yang lain, terlebih bagi mahasiswa yang belum berpenghasilan namun banyak kebutuhan yang diperlukan (Center, 2022).

Terjadinya Inflasi
Kenaikan inflasi yang disebabkan oleh cost-push akan membuat harga-harga barang meningkat serta biaya produksi yang terus merangkak naik dan cenderung membatasi daya beli masyarakat, yang notabene sudah terbatas sejak pandemi Covid-19, sehingga pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 pun akan melaju terbatas karena pembatasan daya beli membuat konsumsi masyarakat terhambat (Rita & Astuti, 2023). Pada saat pandemi, mempunyai pengaruh yang besar bagi sektor perekonomian, karena ekonomi di Indonesia dikendalikan oleh konsumsi rumah tangga, membuat berkurangnya daya beli masyarakat dan menyebabkan terjadinya inflasi. Dalam mengatasi terjadinya inflasi, pemerintah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan kebijakan menaikan tarif pajak, yang dimana kebijakan tersebut diupayakan dapat membantu dalam pemulihan perekonomian. Sehingga, kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen telah direalisasikan (Adelia, 2022).
 
Penurunan Daya Beli Masyarakat
Meningkatnya inflasi, khususnya inflasi pangan, akan menurunkan daya beli masyarakat. Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% dari 10 menjadi 11% akan mempengaruhi daya beli masyarakat dikarenakan kenaikan PPN yang terus mengerek naik dalam biaya produksi dan konsumsi yang membuat daya beli masyarakat melemah. Apabila daya beli yang menurun, maka utilitas dan penjualan melemah sehingga kinerja keuangan ikut terdampak dan tenaga kerja menurun (Indonesia, 2021). Akibat terjadinya penurunan daya beli masyarakat karena PPN yang meningkat berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi (Dhewi, 2022).
 
Alasan Kenaikan Tarif PPN
Ada sebabnya mengapa pemerintah menaikkan tarif PPN ditengah kebutuhan yang sedang meningkat dan juga dalam masa pemulihan pandemi. Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bahwa negara-negara berkembang yang tergabung dalam OECD, tarif PPN nya sudah berada di angka 15 persen, Indonesia ada di 11 persen dan akan dinaikan menjadi 12 persen pada tahun 2025. Sehingga, kenaikan menjadi 11 persen ini diharapkan mampu setara dengan negara berkembang lainnya secara perlahan (Ditjenpajakri, 2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, alasan utama kenaikan tarif PPN menjadi 11% adalah untuk meningkatkan penerimaan anggaran guna memperbaiki situasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang selama ini terus mengalami defisit (Nurhidayah, 2021). Pasalnya, di masa pandemi APBN bekerja sangat keras. Inovasi diperlukan agar status APBN bisa membaik dan kembali berstatus surplus. Pemerintah memilih PPN sebagai ruang yang tepat untuk menghidupkan kembali APBN. Namun sebagian besar masyarakat menilai kenaikan tersebut dinilai tidak tepat dengan situasi saat ini. Menkeu menyebutkan tarif PPN di Indonesia masih termasuk kategori rendah apabila disandingkan dengan negara lain (Majid et al., 2023).

Daftar Pustaka

Adelia, S. B. (2022). Melihat Dua Sisi Dampak Kenaikan Tarif PPN 11% di Masa Pandemi. https://www.kompasiana.com/salsabudiadelia07/629f57ff2154ae030e737bb2/
melihat-dua-sisi-dampak-kenaikan-tarif-ppn-11

Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional. Perspektif Hukum, 50--74. https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131

Center, M. M. (2022). Kenaikan PPN menjadi 11 persen, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat Indonesia? | Blusukan Kru MMC. https://youtu.be/QNeqe-dG97g?si=3l--5T8Eom_mRrgY

Dhewi, S. R. (2022). Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 11% per 1 April 2022 terhadap Masyarakat. https://youtu.be/Sg3czgV9-88?si=2tRmBp1UrKgUp_HD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun