Setiap negara maupun warna negara tentu memiliki hak dan kewajiban untuk tersendirinya yang tidak dapat dipungkiri lagi bahwa hak dan kewajiban harus sesuai dan seimbang. Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani hidupnya.
Hak dan kewajiban sebuah negara dan warga negaranya telah diatur dalam pasal 26 ayat 1 yang berbunyi orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri sendiri.
Hak sendiri memiliki artian kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban memikiki artian bahwa beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Salah satu hak warga negara yaitu
1. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
3. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan dalam pemerintahan.
Selain hak warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi supaya tercipta keseimbangan. Salah satu dari hak warga negara yaitu :
1. Berkewajiban untuk membayar pajak tepat waktu.