Apakah kedua mata Gubernur Wahidin Halim, tidak melihat aturan tersebut? Apakah kedua telinga Gubernur Wahidin Halim, tidak pernah mendengar kondisi Pandemi Covid-19 di wilayahnya? Mari kita bertanya dengan nada Bob Dylan, berapa pasang telinga yang dibutuhkan Wahidin Halim, sebelum ia mampu mendengar tangisan rakyatnya?
Kenapa Izin Keramaian? Kenapa Banten International Stadium?
Peresmian Banten International Stadium (BIS) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada Senin, 9 Mei 2022 ini, tentulah menimbulkan keramaian. Ada fun bike ribuan peng-gowes, shalawatan seribu santri, pertandingan persahabatan antara Banten All Stars dan Selebritis FC, serta bazar yang berpotensi timbulnya keramaian.
Bagaimana dengan izin keramaiannya? Pada Minggu, 8 Mei 2022, saya menghubungi Polda Banten dan diterima oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga.Â
Sebelum menjawab pertanyaan saya tentang Izin Keramaian Peresmian Banten International Stadium, Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, bahwa Operasi Ketupat Maung 2022 yang meliputi mudik dalam kondisi Pandemi Covid-19, baru akan berakhir pada Minggu, 8 Mei 2022, pukul 00.00 WIB.
"Polda Banten tentu akan melakukan evaluasi menyeluruh tentang mudik dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini, sebelum menerbitkan izin keramaian yang diajukan para pihak kepada Polda Banten," ujar Kombes Shinto Silitonga. Operasi Ketupat Maung 2022 berlangsung sejak Rabu, 27 April 2022. Â Â Â Â Â Â
Maka, dapat dipastikan, Peresmian Banten International Stadium tersebut, belum mengantongi Izin Keramaian dari Polda Banten, sebagai pihak yang berwenang. Lebih lanjut, Kombes Shinto Silitonga menerangkan, Polda Banten mengacu kepada arahan Pemerintah Pusat, dalam konteks penanganan berbagai aktivitas di wilayah, sebagai bagian dari strategi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kita tahu, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, telah menyepakati usulan penerapan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta usai libur Lebaran 2022. Detailnya, bisa kita cermati di laman resmi menpan.go.id, yang dilansir pada, Jumat, 6 Mei 2022.
Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, WFH diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran, yaitu mulai Senin, 9 Mei 2022. Artinya, ASN dan karyawan swasta di tiga Provinsi tersebut, wajib patuh untuk WFH, mulai Senin, 9 Mei 2022, sampai seminggu ke depan.
Melalui WFH selama seminggu itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesungguhnya tengah melokalisir penyebaran Covid-19. Rantai penyebaran virus, dilokalisir. Strategi tersebut akan memberi keleluasaan kepada para pemangku kepentingan untuk mendeteksi warga yang mungkin terpapar Covid-19. Dengan demikian, penanganannya bisa lebih fokus dan terukur.