Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Saya memulai hidup ini dengan menulis puisi dan cerita pendek, kemudian jadi wartawan, jadi pengelola media massa, jadi creative writer untuk biro iklan, jadi konsultan media massa, dan jadi pengelola data center untuk riset berbasis media massa. Saya akan terus bekerja dan berkarya dengan sesungguh hati, sampai helaan nafas terakhir. Karena menurut saya, dengan bekerja, harga diri saya terjaga, saya bisa berbagi dengan orang lain, dan semua itu membuat hidup ini jadi terasa lebih berarti.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Omsar Simbolon, Buruh Banten sebagai Renungan Natal dan Tahun Baru

3 Januari 2022   18:34 Diperbarui: 4 Januari 2022   12:54 1398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Omsar Simbolon (kiri) dan Muhammad  Al Faqih sama-sama menyesal. Foto: Budi Tanjung

Perayaan Natal memang sudah lewat. Pesta kembang api Tahun Baru pun sudah usai. Tapi, sosok Omsar Simbolon masih terus melintas dalam ingatan. Ia bukan Pendeta, tapi seorang buruh di Provinsi Banten, yang kini menjadi tersangka atas laporan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Agaknya, Omsar Simbolon menjadi cermin perjalanan nasib buruh, dari sekitar 2,82 juta orang yang bekerja di kegiatan formal di Provinsi Banten.

Aksi Berujung Jadi Tersangka

Omsar Simbolon adalah karyawan PT. Multi Karya Usaha, yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 30.5 Gembong, Balaraja, Tangerang, Banten.

Pada Rabu, 22 Desember 2021, ia bersama sekitar 50 perwakilan buruh di Banten, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten, Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani No.1, Kota Serang, Banten. Aksi unjuk rasa tersebut menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.

Para buruh yang berunjuk rasa bukan hanya mengadakan aksi di jalan dan di halaman, melainkan sebagian dari mereka merangsek masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Di ruang kerja sang Gubernur, para buruh menghamburkan makanan dan minuman yang ada di sana. Ada pula buruh yang menduduki kursi Gubernur Wahidin Halim yang videonya diunggah di media sosial.

Omsar Simbolon adalah salah seorang buruh yang merangsek masuk ke ruang kerja itu. Ia mengaku turut mendobrak pintu ruang kerja, tapi tidak ikut menduduki kursi Gubernur. Aksi pendudukan ruang kerja Gubernur Banten tersebut langsung mendapat reaksi keras dari Gubernur Wahidin Halim.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, pertimbangan kemanusiaan. Foto: Budi Tanjung
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, pertimbangan kemanusiaan. Foto: Budi Tanjung

Hanya dua hari setelah peristiwa pada Rabu, 22 Desember 2021, kuasa hukum Wahidin Halim melaporkan aksi penggerudukan itu ke Polda Banten, Jumat, 24 Desember 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan dilakukan dalam kurun dua hari, yaitu pada Sabtu dan Minggu, 25-26 Desember 2021.

Ada 6 orang buruh yang ditangkap. Mereka adalah, AP 46 tahun laki-laki, warga Tigaraksa Tangerang; SH (33) laki-laki, warga Citangkil Cilegon; SR (22) perempuan warga Cikupa Tangerang; SWP (20) perempuan warga Kresek, Tangerang; OS (28) laki-laki, warga Cisoka Tangerang; dan MHF (25) laki-laki warga Cikedal Pandeglang.

Setelah diperiksa, ke-6 buruh tersebut ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka. Dari ke-6 tersangka itu, dua orang ditahan, yaitu Omsar Simbolon dan Muhammad Al Faqih. Empat lainnya, meski berstatus tersangka, tidak ditahan.

Pada Selasa, 28 Desember 2021 pagi, saya mewawancarai Omsar Simbolon, Muhammad Al Faqih, dan Muhammad Lutfi, tersangka yang tidak ditahan, di Polda Banten.

Buruh dan Pertimbangan Kemanusiaan

Ketiga tersangka yang saya wawancarai, Omsar Simbolon, Muhammad Al Faqih dan Muhammad Lutfi mengakui kesalahan mereka, karena telah merangsek masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim. Mereka menyesali perbuatan tersebut. Mereka mohon maaf kepada Gubernur, juga kepada warga Banten. Bersamaan dengan itu, pihak keluarga dan pimpinan serikat buruh mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Banten.    

Omsar Simbolon (kiri) dan Muhammad  Al Faqih sama-sama menyesal. Foto: Budi Tanjung
Omsar Simbolon (kiri) dan Muhammad  Al Faqih sama-sama menyesal. Foto: Budi Tanjung

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, pada Rabu, 29 Desember 2021, Polda Banten memenuhi permohonan penangguhan penahanan terhadap Omsar Simbolon dan Muhammad  Al Faqih, setelah pihak keluarga dan pimpinan serikat buruh menyatakan memberikan jaminan.

"Penangguhan penahanan ini sudah sesuai dengan hukum acara pidana," ujar Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, ketika saya wawancarai pada Rabu, 29 Desember 2021, tersebut.

Di ruang kerjanya di Polda Banten, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal yakin, penangguhan penahanan tidak akan menghalangi jalannya penyidikan. Apalagi, latar belakang kedua tersangka termasuk baik, karena belum pernah tersangkut kasus hukum di masa sebelumnya. Lebih dari itu, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkapkan,

"Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, yang harus menghidupi anak-anak."

Sikap Polda Banten dalam menangani kasus perburuhan tersebut, menurut saya, sudah tepat sekaligus patut kita apresiasi.

Pertama, Polda Banten langsung menindaklanjuti laporan kuasa hukum Wahidin Halim. Mereka yang dilaporkan langsung ditangkap, diperiksa, dan disidik. Kemudian, mereka yang melakukan pelanggaran, ditetapkan sebagai tersangka.

Artinya, hukum ditegakkan oleh Polda Banten, dengan mengacu kepada azas praduga tak bersalah, dalam konteks pengamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kedua, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, dari 6 orang yang dijadikan tersangka, hanya dua orang yang ditahan.

Isson Khairul dan Omsar Simbolon di Polda Banten. Foto: Isson Khairul
Isson Khairul dan Omsar Simbolon di Polda Banten. Foto: Isson Khairul

Dalam konteks hukum, sebagaimana dituturkan Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, penyidik memiliki berbagai pertimbangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka. Mereka yang tidak ditahan, wajib melapor ke Polda Banten, setidaknya dua kali dalam seminggu.

Nasib Buruh, Kebuntuan Komunikasi

Dalam hal penangguhan penahanan terhadap Omsar Simbolon dan Muhammad  Al Faqih, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyebut pertimbangan kemanusiaan. Maksudnya, jika kedua tersangka tersebut ditahan, otomatis mereka tidak masuk kerja. Itu berpotensi mereka dikeluarkan dari pekerjaan. Tanpa pekerjaan, bagaimana biaya hidup keluarga mereka?

Omsar Simbolon, misalnya. Anak tertuanya baru berumur 8 tahun. Dan, dua bulan lalu, istrinya baru saja melahirkan anak kembar. Ia menyebut, isterinya belum lagi pulih kesehatannya. Dengan kondisi yang demikian, tentu patut kita apresiasi pertimbangan kemanusiaan yang dikedepankan oleh Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

Selain itu, penangguhan penahanan tersebut juga dilandasi atas permohonan keluarga dan pimpinan serikat buruh, yang sekaligus menyatakan sebagai jaminan. Dengan kata lain, sikap Polda Banten sebagaimana ditunjukkan oleh Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, tetap mengacu ke dalam koridor hukum, dengan mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

Isson Khairul dan Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal. Foto: Budi Tanjung
Isson Khairul dan Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal. Foto: Budi Tanjung

Realitas nasib buruh di Banten, tidak bisa dipandang sebelah mata. Pada Kamis, 5 November 2020, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Banten, Adhi Wiriana, mencatat, tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Banten mencapai 10,64 persen atau setara dengan 661 ribu orang. Angka tersebut mengalami kenaikan 171 ribu orang, dibandingkan dengan Agustus 2019.

Angka rata-rata pengangguran terbuka secara nasional, sebesar 7,07 persen. Artinya, tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Banten, lebih tinggi dari rata-rata nasional. Kondisi sosial-ekonomi Provinsi Banten yang demikian, tentulah membutuhkan urun-rembuk yang sungguh-sungguh dari para pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

Sudah waktunya para stakeholder Banten mengedepankan dialog, bukan tindakan represif. Dari para tersangka dan sejumlah pihak di Banten yang saya wawancarai, terasa sekali ada kebuntuan komunikasi antara para buruh dengan Gubernur Wahidin Halim selaku pucuk pimpinan tertinggi di Provinsi Banten.

Mengingat tekanan ekonomi yang dihadapi para buruh, juga tingkat pengangguran terbuka yang terus meninggi, bukan tidak mungkin kondisi tersebut bisa menjadi bom waktu bagi Provinsi Banten. Ayolah, kedepankan dialog. Lepaskan sikap ego sektoral. Agaknya, itu menjadi kunci penting untuk kebangkitan ekonomi warga Provinsi Banten.

Jakarta, 3 Januari 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun