Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Saya memulai hidup ini dengan menulis puisi dan cerita pendek, kemudian jadi wartawan, jadi pengelola media massa, jadi creative writer untuk biro iklan, jadi konsultan media massa, dan jadi pengelola data center untuk riset berbasis media massa. Saya akan terus bekerja dan berkarya dengan sesungguh hati, sampai helaan nafas terakhir. Karena menurut saya, dengan bekerja, harga diri saya terjaga, saya bisa berbagi dengan orang lain, dan semua itu membuat hidup ini jadi terasa lebih berarti.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Omsar Simbolon, Buruh Banten sebagai Renungan Natal dan Tahun Baru

3 Januari 2022   18:34 Diperbarui: 4 Januari 2022   12:54 1398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Isson Khairul dan Omsar Simbolon di Polda Banten. Foto: Isson Khairul

Pertama, Polda Banten langsung menindaklanjuti laporan kuasa hukum Wahidin Halim. Mereka yang dilaporkan langsung ditangkap, diperiksa, dan disidik. Kemudian, mereka yang melakukan pelanggaran, ditetapkan sebagai tersangka.

Artinya, hukum ditegakkan oleh Polda Banten, dengan mengacu kepada azas praduga tak bersalah, dalam konteks pengamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kedua, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, dari 6 orang yang dijadikan tersangka, hanya dua orang yang ditahan.

Isson Khairul dan Omsar Simbolon di Polda Banten. Foto: Isson Khairul
Isson Khairul dan Omsar Simbolon di Polda Banten. Foto: Isson Khairul

Dalam konteks hukum, sebagaimana dituturkan Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, penyidik memiliki berbagai pertimbangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka. Mereka yang tidak ditahan, wajib melapor ke Polda Banten, setidaknya dua kali dalam seminggu.

Nasib Buruh, Kebuntuan Komunikasi

Dalam hal penangguhan penahanan terhadap Omsar Simbolon dan Muhammad  Al Faqih, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyebut pertimbangan kemanusiaan. Maksudnya, jika kedua tersangka tersebut ditahan, otomatis mereka tidak masuk kerja. Itu berpotensi mereka dikeluarkan dari pekerjaan. Tanpa pekerjaan, bagaimana biaya hidup keluarga mereka?

Omsar Simbolon, misalnya. Anak tertuanya baru berumur 8 tahun. Dan, dua bulan lalu, istrinya baru saja melahirkan anak kembar. Ia menyebut, isterinya belum lagi pulih kesehatannya. Dengan kondisi yang demikian, tentu patut kita apresiasi pertimbangan kemanusiaan yang dikedepankan oleh Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

Selain itu, penangguhan penahanan tersebut juga dilandasi atas permohonan keluarga dan pimpinan serikat buruh, yang sekaligus menyatakan sebagai jaminan. Dengan kata lain, sikap Polda Banten sebagaimana ditunjukkan oleh Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, tetap mengacu ke dalam koridor hukum, dengan mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

Isson Khairul dan Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal. Foto: Budi Tanjung
Isson Khairul dan Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal. Foto: Budi Tanjung

Realitas nasib buruh di Banten, tidak bisa dipandang sebelah mata. Pada Kamis, 5 November 2020, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Banten, Adhi Wiriana, mencatat, tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Banten mencapai 10,64 persen atau setara dengan 661 ribu orang. Angka tersebut mengalami kenaikan 171 ribu orang, dibandingkan dengan Agustus 2019.

Angka rata-rata pengangguran terbuka secara nasional, sebesar 7,07 persen. Artinya, tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Banten, lebih tinggi dari rata-rata nasional. Kondisi sosial-ekonomi Provinsi Banten yang demikian, tentulah membutuhkan urun-rembuk yang sungguh-sungguh dari para pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun