Pertama, Polda Banten langsung menindaklanjuti laporan kuasa hukum Wahidin Halim. Mereka yang dilaporkan langsung ditangkap, diperiksa, dan disidik. Kemudian, mereka yang melakukan pelanggaran, ditetapkan sebagai tersangka.
Artinya, hukum ditegakkan oleh Polda Banten, dengan mengacu kepada azas praduga tak bersalah, dalam konteks pengamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kedua, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, dari 6 orang yang dijadikan tersangka, hanya dua orang yang ditahan.
Dalam konteks hukum, sebagaimana dituturkan Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, penyidik memiliki berbagai pertimbangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka. Mereka yang tidak ditahan, wajib melapor ke Polda Banten, setidaknya dua kali dalam seminggu.
Nasib Buruh, Kebuntuan Komunikasi
Dalam hal penangguhan penahanan terhadap Omsar Simbolon dan Muhammad  Al Faqih, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyebut pertimbangan kemanusiaan. Maksudnya, jika kedua tersangka tersebut ditahan, otomatis mereka tidak masuk kerja. Itu berpotensi mereka dikeluarkan dari pekerjaan. Tanpa pekerjaan, bagaimana biaya hidup keluarga mereka?
Omsar Simbolon, misalnya. Anak tertuanya baru berumur 8 tahun. Dan, dua bulan lalu, istrinya baru saja melahirkan anak kembar. Ia menyebut, isterinya belum lagi pulih kesehatannya. Dengan kondisi yang demikian, tentu patut kita apresiasi pertimbangan kemanusiaan yang dikedepankan oleh Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.
Selain itu, penangguhan penahanan tersebut juga dilandasi atas permohonan keluarga dan pimpinan serikat buruh, yang sekaligus menyatakan sebagai jaminan. Dengan kata lain, sikap Polda Banten sebagaimana ditunjukkan oleh Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, tetap mengacu ke dalam koridor hukum, dengan mempertimbangkan unsur kemanusiaan.
Realitas nasib buruh di Banten, tidak bisa dipandang sebelah mata. Pada Kamis, 5 November 2020, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Banten, Adhi Wiriana, mencatat, tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Banten mencapai 10,64 persen atau setara dengan 661 ribu orang. Angka tersebut mengalami kenaikan 171 ribu orang, dibandingkan dengan Agustus 2019.
Angka rata-rata pengangguran terbuka secara nasional, sebesar 7,07 persen. Artinya, tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Banten, lebih tinggi dari rata-rata nasional. Kondisi sosial-ekonomi Provinsi Banten yang demikian, tentulah membutuhkan urun-rembuk yang sungguh-sungguh dari para pemangku kepentingan di wilayah tersebut.