Ada 6 orang buruh yang ditangkap. Mereka adalah, AP 46 tahun laki-laki, warga Tigaraksa Tangerang; SH (33) laki-laki, warga Citangkil Cilegon; SR (22) perempuan warga Cikupa Tangerang; SWP (20) perempuan warga Kresek, Tangerang; OS (28) laki-laki, warga Cisoka Tangerang; dan MHF (25) laki-laki warga Cikedal Pandeglang.
Setelah diperiksa, ke-6 buruh tersebut ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka. Dari ke-6 tersangka itu, dua orang ditahan, yaitu Omsar Simbolon dan Muhammad Al Faqih. Empat lainnya, meski berstatus tersangka, tidak ditahan.
Pada Selasa, 28 Desember 2021 pagi, saya mewawancarai Omsar Simbolon, Muhammad Al Faqih, dan Muhammad Lutfi, tersangka yang tidak ditahan, di Polda Banten.
Buruh dan Pertimbangan Kemanusiaan
Ketiga tersangka yang saya wawancarai, Omsar Simbolon, Muhammad Al Faqih dan Muhammad Lutfi mengakui kesalahan mereka, karena telah merangsek masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim. Mereka menyesali perbuatan tersebut. Mereka mohon maaf kepada Gubernur, juga kepada warga Banten. Bersamaan dengan itu, pihak keluarga dan pimpinan serikat buruh mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Banten. Â Â
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, pada Rabu, 29 Desember 2021, Polda Banten memenuhi permohonan penangguhan penahanan terhadap Omsar Simbolon dan Muhammad  Al Faqih, setelah pihak keluarga dan pimpinan serikat buruh menyatakan memberikan jaminan.
"Penangguhan penahanan ini sudah sesuai dengan hukum acara pidana," ujar Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, ketika saya wawancarai pada Rabu, 29 Desember 2021, tersebut.
Di ruang kerjanya di Polda Banten, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal yakin, penangguhan penahanan tidak akan menghalangi jalannya penyidikan. Apalagi, latar belakang kedua tersangka termasuk baik, karena belum pernah tersangkut kasus hukum di masa sebelumnya. Lebih dari itu, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkapkan,
"Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, yang harus menghidupi anak-anak."
Sikap Polda Banten dalam menangani kasus perburuhan tersebut, menurut saya, sudah tepat sekaligus patut kita apresiasi.