Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Saya memulai hidup ini dengan menulis puisi dan cerita pendek, kemudian jadi wartawan, jadi pengelola media massa, jadi creative writer untuk biro iklan, jadi konsultan media massa, dan jadi pengelola data center untuk riset berbasis media massa. Saya akan terus bekerja dan berkarya dengan sesungguh hati, sampai helaan nafas terakhir. Karena menurut saya, dengan bekerja, harga diri saya terjaga, saya bisa berbagi dengan orang lain, dan semua itu membuat hidup ini jadi terasa lebih berarti.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Omsar Simbolon, Buruh Banten sebagai Renungan Natal dan Tahun Baru

3 Januari 2022   18:34 Diperbarui: 4 Januari 2022   12:54 1398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, pertimbangan kemanusiaan. Foto: Budi Tanjung

Ada 6 orang buruh yang ditangkap. Mereka adalah, AP 46 tahun laki-laki, warga Tigaraksa Tangerang; SH (33) laki-laki, warga Citangkil Cilegon; SR (22) perempuan warga Cikupa Tangerang; SWP (20) perempuan warga Kresek, Tangerang; OS (28) laki-laki, warga Cisoka Tangerang; dan MHF (25) laki-laki warga Cikedal Pandeglang.

Setelah diperiksa, ke-6 buruh tersebut ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka. Dari ke-6 tersangka itu, dua orang ditahan, yaitu Omsar Simbolon dan Muhammad Al Faqih. Empat lainnya, meski berstatus tersangka, tidak ditahan.

Pada Selasa, 28 Desember 2021 pagi, saya mewawancarai Omsar Simbolon, Muhammad Al Faqih, dan Muhammad Lutfi, tersangka yang tidak ditahan, di Polda Banten.

Buruh dan Pertimbangan Kemanusiaan

Ketiga tersangka yang saya wawancarai, Omsar Simbolon, Muhammad Al Faqih dan Muhammad Lutfi mengakui kesalahan mereka, karena telah merangsek masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim. Mereka menyesali perbuatan tersebut. Mereka mohon maaf kepada Gubernur, juga kepada warga Banten. Bersamaan dengan itu, pihak keluarga dan pimpinan serikat buruh mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Banten.    

Omsar Simbolon (kiri) dan Muhammad  Al Faqih sama-sama menyesal. Foto: Budi Tanjung
Omsar Simbolon (kiri) dan Muhammad  Al Faqih sama-sama menyesal. Foto: Budi Tanjung

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, pada Rabu, 29 Desember 2021, Polda Banten memenuhi permohonan penangguhan penahanan terhadap Omsar Simbolon dan Muhammad  Al Faqih, setelah pihak keluarga dan pimpinan serikat buruh menyatakan memberikan jaminan.

"Penangguhan penahanan ini sudah sesuai dengan hukum acara pidana," ujar Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, ketika saya wawancarai pada Rabu, 29 Desember 2021, tersebut.

Di ruang kerjanya di Polda Banten, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal yakin, penangguhan penahanan tidak akan menghalangi jalannya penyidikan. Apalagi, latar belakang kedua tersangka termasuk baik, karena belum pernah tersangkut kasus hukum di masa sebelumnya. Lebih dari itu, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkapkan,

"Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, yang harus menghidupi anak-anak."

Sikap Polda Banten dalam menangani kasus perburuhan tersebut, menurut saya, sudah tepat sekaligus patut kita apresiasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun