Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Solusi Agar Tidak Terjebak Pinjol-Fintech

6 September 2021   17:16 Diperbarui: 6 September 2021   17:24 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinjaman online itu, mudah. Bunganya tinggi. Bagaimana agar kita tidak terjebak? Foto: isson khairul

Artinya, Perusahaan Fintech berfungsi sebagai lembaga penghubung, yang menghubungkan peminjam dana dan pemberi pinjaman. Kedua pihak tersebut saling berinteraksi, difasilitasi melalui platform digital milik Perusahaan Fintech. Setelah kedua pihak itu sepakat dalam urusan pinjam-meminjam, Perusahaan Fintech memfasilitasi mereka untuk membuat rekening bersama.

Bila peminjam menunggak atau gagal membayar pinjamannya, maka pihak yang memberi pinjaman bisa langsung mengambil tindakan terhadap peminjam dana, mengacu kepada kesepakatan kedua pihak tersebut sebelumnya. Ini tentu semakin mempertegas perbedaan antara Pinjol dengan bank.

Bank cenderung lebih luwes, karena peminjam telah menjaminkan asset, sebelum pinjam-meminjam dilakukan. Sebaliknya, Pinjol umumnya tidak mengenal mekanisme jaminan asset. Dalam konteks ini, Pinjol relatif memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan bank. Pada pinjam-meminjam skala korporasi yang dilakukan melalui Pinjol, Perusahaan Fintech akan meminta bantuan pihak ketiga, seperti legal business Rachmad Brata Rosihan & Partners.

Pihak legal business tersebut akan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Fintech yang bersangkutan. Pihak inilah yang akan menjembatani peminjam dengan pemberi pinjaman. Pihak ini pula yang akan memberi advis kepada peminjam yang menunggak atau gagal membayar pinjamannya, hingga menemukan kesepakatan dengan yang pemberi pinjaman.

Dalam konteks bisnis di era digital, keberadaan Perusahaan Fintech adalah sesuatu yang tidak dapat dielakkan. Hampir semua lini bisnis mengacu ke arah digitalisasi. Mekanisme birokrasi perbankan, dengan bertumpuk-tumpuk dokumen, secara bertahap akan ditinggalkan. Dalam waktu yang tidak lama lagi, orang Indonesia yang akan meminjam uang melalui Pinjol, tentu akan berkali-kali lipat jumlahnya dari yang 64 juta orang saat ini.

Bahkan, Rina Apriana selaku Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memaparkan, tahun 2021 ini, sejak Januari hingga April, penyedia Pinjol telah mencairkan dana 12 triliun rupiah per bulan ke berbagai pihak yang membutuhkan dana. Target asosiasi Perusahaan Fintech tersebut, mengucurkan dana pinjaman 80 sampai 100 triliun rupiah melalui 121 platform digital.

Jakarta 6 September 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun