Larangan mudik Lebaran tahun ini, direspon oleh berbagai pemangku kepentingan di berbagai wilayah. Itulah yang saya cermati di sepanjang jalan lintas Sumatera. Salah satu titik penyekatan pemudik yang saya singgahi adalah pos penyekatan pemudik di Kecamatan Singkut Sorolangun dan Kecamatan Rawas Ulu. Apa uniknya pos penyekatan ini?
Kebersamaan di Perbatasan
Saya tiba di pos penyekatan  tersebut, pada Rabu (12/05/2021) malam. Sejumlah aparat Polri dan TNI berbaris di badan jalan lintas Sumatera tersebut, memeriksa tiap kendaraan yang melintas. Ini adalah pos penyekatan bersama yang didirikan oleh dua pihak dari dua wilayah.
Pihak pertama adalah Kecamatan Singkut Sorolangun, yang merupakan wilayah Provinsi Jambi. Pihak kedua adalah Kecamatan Rawas Ulu, yang merupakan wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Kedua pihak tersebut sepakat untuk mendirikan pos penyekatan bersama di titik perbatasan kedua wilayah yang dimaksud, yang berada di jalan lintas Sumatera.
Pada Rabu (12/05/2021) malam itu, saya bertemu dengan Haji Devi Suhartoni, Bupati Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Ia sengaja mengunjungi pos tersebut pada Malam Takbiran, untuk mencegat para pemudik yang tidak memiliki dokumen lengkap, yang memanfaatkan momen Malam Takbiran untuk mudik.
Lebih lanjut, Haji Devi Suhartoni menjelaskan, dengan pelarangan mudik, berarti pemerintah dan masyarakat sama-sama meminimalkan mobilitas, mengurangi pergerakan warga. "Itu adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena, tiap kali terjadi peningkatan mobilitas warga, terjadi pula lonjakan jumlah warga yang terpapar Covid-19," ungkap Bupati Musi Rawas Utara tersebut.
Wilayah Musi Rawas Utara memang bukan zona merah Covid-19. Penyekatan maksimal terhadap pemudik dilakukan pemangku kepentingan setempat, justru untuk mencegah sejak dini, agar Musi Rawas Utara tidak sampai menjadi zona merah Covid-19.
Menurut Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Eko Sumaryanto, kolaborasi membangun pos penyekatan dengan Kecamatan Singkut Sorolangun, yang merupakan wilayah Provinsi Jambi, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pos penyekatan. Dengan demikian, pemangku kepentingan kedua wilayah, sama-sama menjaga serta melindungi warga di kedua wilayah yang bersebelahan secara geografis tersebut.
Mencegah Zona Merah
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Eko Sumaryanto, menyebutkan, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Prof. DR. Eko Indra Heri, memerintahkan Keroyok Zona Merah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. "Tapi, meski Musi Rawas Utara bukan zona merah, kami jajaran Polres di sini tidak memandang enteng. Kami justru mengeroyok wilayah, agar jangan sampai terperosok ke dalam zona merah," tukas AKBP Eko Sumaryanto.
Inisiatif Kapolres Musi Rawas Utara ini, tentu patut kita apresiasi. Demikian pula dengan inisiatif untuk berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di Singkut Sorolangun, Jambi. Karena, Covid-19 sesungguhnya adalah masalah kita bersama. Maka, gerakan bersama serta kesadaran bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 seperti yang sudah dan sedang dilakukan di wilayah ini, sangat patut diapresiasi.
Irjen Pol. Prof. DR. Eko Indra Heri selaku Kapolda Sumatera Selatan, terus memotivasi jajarannya di Polda Sumatera Selatan untuk melakukan berbagai inovasi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kemarin, saya sudah mengumpulkan tokoh-tokoh agama dan para pengusaha di Kota Palembang. Sebelumnya, saya juga sudah bertemu dengan para pemangku kepentingan di Ogan Komering Timur. Besok, saya akan ke Muara Enim dan Prabumulih untuk mengkoordinasikan para pemangku kepentingan di sana," ujar Kapolda Sumatera Selatan pada Senin (10/05/2021) malam di Palembang.
Artinya, inisiatif Kapolres Musi Rawas Utara ini, adalah wujud kongkrit yang bersangkutan untuk merespon dengan cepat perintah Kapolda Sumatera Selatan. Oh, ya, selain Kapolres dan Bupati, yang hadir di posko tersebut pada Rabu (12/05/2021) malam itu, antara lain, Ketua DPRD Musi Rawas Utara Efriansyah dan Danramil Lettu Budi Raharjo.
Apa yang saya cermati malam itu, menunjukkan bahwa para pemangku kepentingan di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan secara serius dan sungguh-sungguh merespon cepat keputusan pemerintah melakukan pelarangan mudik tahun ini. Dengan kata lain, mereka bahu-membahu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Bupati Musi Rawas Utara Haji Devi Suhartoni dan Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Eko Sumaryanto menuturkan, pelarangan mudik dengan penyekatan di sejumlah titik saat ini, adalah cara yang efektif untuk menekan mobilitas warga. "Kami harap warga mematuhi keputusan pemerintah, karena ini demi kepentingan bersama," ujar Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Eko Sumaryanto.
Jakarta 13-05-2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H