Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mayjen Tugas Ratmono Ingatkan Klaster Rumah Makan

22 September 2020   22:20 Diperbarui: 22 September 2020   22:22 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mayjen Tugas Ratmono selaku Koordinator RSDC Wisma Atlet Kemayoran, mengingatkan tentang protokol kesehatan Covid-19 terkait sistem operasional rumah makan. Ia meminta masyarakat agar terus tingkatkan disiplin pakai masker. Foto: Joko Dolok

Mayjen Tugas Ratmono, selain sebagai Koordinator Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, adalah juga Kepala Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang berkantor di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Pada Senin (21/09/2020) lalu itu, Mayjen Tugas Ratmono memberikan ilustrasi penyebaran Covid-19 kepada media di kantor BNPB.    

Mayjen Tugas Ratmono menyebut, 1 orang yang sudah terpapar Covid-19, akan menulari 2-3 orang dalam tempo 5 hari. Jika rantai penyebaran tidak diputus, maka secara berantai, penularan yang dimulai dari 1 orang tersebut, akan menulari 406 orang dalam sebulan. Karena itulah, potensi untuk tertular dan menulari, cukup besar kemungkinannya.

Salah satu cara untuk memutus rantai penularan, yang bisa dilakukan oleh tiap orang, adalah dengan menjaga pertahanan diri. "Memakai masker dengan benar, sering mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan adalah cara yang bisa dilakukan tiap orang," ungkap Mayjen Tugas Ratmono lebih lanjut.

Melalui media, Mayjen Tugas Ratmono meminta agar warga disiplin menjaga pertahanan diri. Jangan anggap enteng, jangan lengah. Dengan terus meningkatnya jumlah warga yang positif Covid-19, itu menunjukkan bahwa warga harus lebih disiplin lagi. Harus lebih meningkatkan lagi pertahanan diri mereka.

Dalam konteks itulah makanya pelaku usaha kuliner diminta untuk tidak melayani makan di tempat. Mayjen Tugas Ratmono menuturkan, Covid-19 tidak bisa dihadapi sendirian, tapi harus bersama-sama, bersama seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, media memiliki peran penting untuk mengingatkan warga serta menyadarkan warga akan hal tersebut.

23 Rumah Makan Ditutup

Dalam kenyataannya, masih cukup banyak warga yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Demikian pula halnya dengan pelaku usaha kuliner. Pada Rabu (16/09/2020) lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan, ada 23 rumah makan di DKI Jakarta yang sudah ditindak, karena melanggar aturan.

Ke-23 rumah makan tersebut terpaksa ditutup. Itu hasil dari Operasi Yustisi yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam dua hari terakhir. Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, salah satu fokus Polda Metro Jaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan menegakkan disiplin para pelaku usaha kuliner.

Di wilayah DKI Jakarta, sejak Senin (14/09/2020), diberlakukan PSBB Jakarta jilid II. Dalam Pergub 88 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 3 (a) tentang rumah makan, dicantumkan, rumah makan hanya boleh melayani pemesanan untuk dibawa pulang. Kenyataannya, 23 rumah makan tersebut, ternyata masih menyediakan fasilitas untuk makan di tempat.

Jakarta 22-09-2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun