Pemerintah lalai lagi? Menurut saya, iya. 10 gugatan perdata tersebut sudah dimenangkan KLHK dan sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah inkrah. Tapi, denda belum dieksekusi. Kenapa? Ada apa? Agus Rahardjo selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan.
"Ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa dianggap pembiaran. Penegak hukum semua perlu bekerja sama tuntaskan eksekusi," ujar Agus Rahardjo dalam rapat koordinasi penegakan hukum lingkungan dan kehutanan Gakkum Festival di kantor KLHK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/07/2019). Nyatanya, seperti disebutkan Rusmadya Maharuddin, denda itu belum masuk kas negara hingga saat ini.
Ketika Lalai Berkelanjutan
Pada Selasa (23/07/2019) itu, dalam rapat koordinasi penegakan hukum lingkungan dan kehutanan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap kelalaian lain. Ia menyebut tentang aset negara berupa kawasan hutan produksi, yang diubah menjadi perkebunan sawit seluas 47.000 hektar, yang dikuasai keluarga mendiang Darianus Lungguk Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pemerintah telah memenangkan gugatan atas lahan tersebut, sejak 11 tahun lalu. Sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah inkrah. Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, Mahkamah Agung telah memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar di Padang Lawas, disita negara. Â
Tapi, hingga kini, lahan tersebut belum bisa dieksekusi. Ketua KPK Agus Rahardjo mendorong agar KLHK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi serta bekerjasama, agar eksekusi segera dilakukan. Sudah menang sejak 11 tahun lalu, tapi belum dieksekusi.
Apa yang ada dalam pikiran Anda? Dalam konteks penegakan hukum lingkungan dan kehutanan, apa itu juga kelalaian? Pada Senin (16/09/2019), Yati Adriyani selaku Koordinator KontraS, menyebut, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bisa dilaporkan ke Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).
Wah, sejauh itu kah? "Kita melihat ada impunitas atau kekebalan hukum terhadap para terduga pelaku atau penanggungjawab karhutla," ujar Yati Adriyani dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan.
Sampai di sini, kita bisa mencermati. Dalam hal penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemerintah lalai. Dalam hal mengeksekusi denda Rp 18,3 triliun, pemerintah pun lalai. Dalam hal mengeksekusi kawasan hutan produksi seluas 47.000 hektar, pemerintah lalai pula.
Sampai kapan kelalaian tersebut? Ingat ucapan Agus Rahardjo selaku Ketua KPK: Ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa dianggap pembiaran. Itu hanya beberapa contoh, dari sejumlah contoh kelalaian lain. Itu sekaligus menunjukkan, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bukan sekadar titik api, asap, dan angin. Ada sejumlah kelalaian. Barangkali, juga ada pembiaran.
isson khairul --dailyquest.data@gmail.com
Jakarta, 17 September 2019