Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Alasan Suprajarto "Dihukum" dari Bank BRI ke BTN

30 Agustus 2019   19:29 Diperbarui: 30 Agustus 2019   19:37 3025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Kamis (29/08/2019), Suprajarto diangkat menjadi Direktur Utama Bank Tabungan Negara. Padahal, saat itu, jabatan Suprajarto adalah Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia. Itu bukan promosi, tapi hukuman. Kenapa Suprajarto harus dihukum?

Tragedi Angkat-Copot BTN-BRI 

Kita tahu, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Otoritas di kedua bank tersebut berada di tangan Menteri BUMN, yang saat ini dijabat oleh Rini Soemarno. 

Mengangkat serta mencopot petinggi kedua bank itu adalah otoritas Rini Soemarno, melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Yang terjadi pada Kamis (29/08/2019) itu adalah RUPS-LB. Para pemegang saham Bank BTN pada hari itu menggelar RUPS-LB di Gedung Menara Bank BTN, Jalan Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat. RUPS-LB tersebut, berlangsung sejak pukul 14:30 WIB dan berakhir sekitar pukul 17:20 WIB. Di rentang waktu sekitar 3 jam itulah, hukuman terhadap Suprajarto diputuskan.

Salah satu keputusan RUPS-LB tersebut: Suprajarto diangkat menjadi Direktur Utama Bank BTN. Bagi saya, pengangkatan itu bukan promosi, tapi hukuman. Argumen saya, begini. Pertama, Suprajarto saat itu adalah Direktur Utama Bank BRI. Kedua, RUPS-LB itu adalah RUPS-LB Bank BTN, diadakan di Gedung Menara Bank BTN. Ketiga, peserta RUPS-LB itu adalah para pemegang saham Bank BTN, bukan pemegang saham Bank BRI.

Tapi, kenapa keputusan RUPS-LB itu mencopot Suprajarto selaku Direktur Utama Bank BRI? Dicopot? Iya, dengan pengangkatan Suprajarto menjadi Direktur Utama Bank BTN, otomatis Suprajarto dicopot dari Direktur Utama Bank BRI. Itu ditegaskan oleh Gatot Trihargo selaku Deputi Kementerian BUMN bidang Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya, pada Kamis (29/08/2019).

Mekanisme pencopotan itu, tentulah tidak lazim. Itu tragedi yang menyakitkan. Karena itulah, saya menyebut pencopotan tersebut sebagai hukuman terhadap Suprajarto. Jika Suprajarto dicopot melalui mekanisme RUPS-LB Bank BRI, itu adalah pencopotan normal. Itu sesuatu yang wajar dalam konteks bisnis perbankan.

Saya menilai, hukuman terhadap Suprajarto itu, adalah bagian dari manuver Rini Soemarno selaku Menteri BUMN. Dari penelusuran saya, desakan untuk diadakan RUPS-LB Bank BTN, dimulai dari surat Menteri BUMN Nomor S-727/MBU/S/07/2019 tanggal 09 Juli 2019. Itu saya konfirmasi dengan pengumuman manajemen Bank BTN di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Rabu (07/08/2019).  

Manuver Rini Soemarno

Kita tahu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk adalah perusahaan go public, yang sahamnya diperdagangkan di BEI. Bank BTN mulai melantai di bursa pada 17 Desember 2009. Konferensi pers go public Bank BTN itu digelar di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/11/2009). Sebagai perusahaan yang sudah go public, tentulah sejumlah aktivitas perusahaan diumumkan secara luas kepada publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun