Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Vonis Kebiri Kimia dan Siapa Dokter yang Jadi Eksekutor?

28 Agustus 2019   12:34 Diperbarui: 29 Agustus 2019   08:53 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukuman Kebiri Kimia terhadap Muhammad Aris. Vonis sudah jatuh. Petunjuk teknis belum ada. Peraturan Pemerintah (PP) sedang disiapkan. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak menjadi eksekutor. Semua itu menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan, untuk mencermati lebih saksama hukuman kebiri kimia yang dimaksud. Foto: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Hal itu juga diungkapkan Rudy Hartono pada Jumat (23/08/2019). Rudy Hartono selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto menyebut, kejaksaan harus koordinasi dulu dengan dokter, rumah sakit, tempat, serta izin pengamanan, sebelum melaksanakan hukuman kebiri kimia.

Nah, dalam konteks dokter sebagai eksekutor kebiri kimia, ada halangan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Ketua Umum PB IDI, Daeng M. Faqih, menegaskan, IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia. Alasannya, kebiri kimia bukan bentuk pelayanan medis, bahkan berpotensi terjadi konflik norma.

Itu ditegaskan Daeng M. Faqih pada Selasa (27/08/2019). Pertanyaannya, adakah dokter yang bersedia menjadi eksekutor, jika Kejaksaan Negeri Mojokerto bersikeras mengeksekusi hukuman kebiri kimia? Menurut saya, akan ada konflik baru yang akan timbul. Jika ada dokter yang bersedia, PB IDI bisa mencabut sertifikasi profesi dokter tersebut, sebelum eksekusi dilaksanakan.

Kalau eksekusi dilaksanakan oleh yang bersangkutan, maka statusnya bukan lagi dokter yang ber-sertifikasi profesi. Ini tentu bisa menjadi kasus hukum tersendiri. Karena, eksekusi hukuman kebiri kimia tidak ditangani oleh seseorang yang memiliki sertifikasi profesi, sebagai bukti standarisasi keahliannya.

Apakah hanya IDI yang berhak mengeluarkan sertifikasi profesi dokter? Jawabnya, iya. Pada Kamis (26/04/2018), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia, dengan sejumlah pertimbangan konstitusional.

Kekejaman dengan Kekejaman 
Dengan demikian, ada dua faktor yang bisa mencegah terjadinya eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Pertama, petunjuk teknis. Kedua, penolakan PB IDI. 

Jika Handoyo, selaku kuasa hukum Muhammad Aris, memasukkan peninjauan kembali (PK) ke Mahmakah Agung (MA), maka eksekusi hukuman kebiri kimia akan ditunda demi hukum, sampai keluar putusan PK tersebut.

Sementara itu, pro-kontra tentang hukuman kebiri kimia, terus bergulir. Amnesty International Indonesia (AII), sebagaimana dilansir siaran persnya pada Rabu (28/08/2019) ini menyebut, hukuman itu tidak manusiawi. 

Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif AII, sepakat bahwa kita semua harus bersatu dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Tapi, menurutnya, menggunakan hukuman kebiri kimia adalah membalas kekejaman dengan kekejaman.

Pada saat yang sama, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hukuman kebiri kimia itu. "Kami di kementerian lembaga masih membahas terkait PP. Semua terlibat, seperti Kejaksaan Agung, KPPPA, Kementerian Kesehatan, dan lainnya," kata Kanya Eka Santi selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, pada Selasa (27/08/2019).

Bagaimana dengan Kejaksaan Agung?  Menurut Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, pihaknya menunggu sinyal dari pemerintah, untuk melaksanakan eksekusi kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Dari pencermatan saya, itu berarti Kejaksaan Agung belum akan mengeluarkan petunjuk teknis kebiri kimia, sebelum keluar Peraturan Pemerintah (PP) di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun