Maksudnya, tidak ada aturan yang menyebutkan, apa yang harus dilakukan Kementerian Agama selaku penyelenggara haji, jika ada kuota haji yang tidak terpakai. Karena itulah di tulisan saya Kuota Haji Nganggur, Kenapa Dibiarin? saya pertanyakan, kenapa dibiarin? Padahal, kuota haji nganggur itu ada setiap tahun. Total dalam 4 tahun terakhir, ada 2.866 kuota haji yang nganggur. Yang tidak digunakan oleh Indonesia.
Makanya, di tulisan terdahulu, saya sarankan, perlu terobosan strategis. Dengan aturan yang ada saat ini, memang sulit sekali mengatasi kuota haji nganggur. Saya sepakat dengan Lukman Hakim Saifuddin. Tapi, itu bukan berarti tidak bisa diatasi. Bukan berarti tidak ada solusi.
Salah satunya, dengan cara menciptakan regulasi. Bisa regulasi baru, bisa pula dengan merevisi regulasi yang sudah ada. Terobosan regulasi harus dilakukan, agar kuota yang tersedia terserap 100 persen. Nah, dengan tidak adanya aturan tentang kuota haji nganggur di 12 poin penting tersebut, menurut saya, Kementerian Agama dan DPR abai tentang hal itu.
Padahal, kuota haji nganggur selalu terjadi tiap tahun. Masak sih dibiarin begitu saja? Masak sih Kementerian Agama dan DPR tidak berupaya mencari solusinya? Kementerian Agama dan DPR harus menyadari, bahwa terjadinya kuota haji nganggur tiap tahun, bisa memperlemah diplomasi kita ke pemerintah Arab Saudi. Bukan kah kita terus berusaha meminta tambahan kuota haji?
Kuncinya Antisipasi RegulasiÂ
Dizzman dalam Menyoal Kuota Haji yang Nganggur menyebut, kuota kosong per kloter hanya satu orang berbanding 393 jemaah. Artinya, jumlah kuota kosong tersebut sangatlah kecil presentasenya dibandingkan yang berangkat. Apalagi bila dibandingkan dengan total jemaah yang berjumlah 213 ribu orang, tentu sangat-sangat kecil, hanya 0,24 persen saja, jauh dari margin error 1-3 persen alias masih dalam batas wajar.
Hal senada juga dikemukakan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Selasa (06/08/2019) malam waktu Makkah. Saya tidak sepakat dengan argumen tersebut. Menurut saya, bagaimana kita menilai masih dalam batas wajar, lha tentang kuota haji nganggur saja tidak dibahas kok? Tidak dibicarakan oleh Kementerian Agama dan DPR. Tidak dibuat pengaturannya.
Saya tidak mau menuduh Kementerian Agama dan DPR tidak peduli tentang kuota haji nganggur, karena tidak punya cukup bukti tentang itu. Tapi, saya peduli pada keberlangsungan pelaksanaan ibadah haji. Saya peduli pada diplomasi kita ke Arab Saudi, untuk meminta tambahan kuota haji. Saya peduli pada Presiden Joko Widodo yang terus melakukan berbagai upaya diplomasi, agar kuota jamaah haji Indonesia menjadi 250 ribu jamaah per musim haji.
Terjadinya kuota haji nganggur tiap tahun, tidak adanya pengaturan terhadap hal tersebut, tidak pantas dilindungi dengan argumen margin error. Di era digital kini, tingkat presisi harus tinggi, harus maksimal. Sesuatu yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal ya harus diantisipasi. Dengan antisipasi regulasi, misalnya. Menurut saya, Kementerian Agama dan DPR belum maksimal menyikapi kuota haji nganggur tersebut.
Ini link tulisan saya terdahulu Kuota Haji Nganggur, Kenapa Dibiarin?
Ini link tulisan Dizzman Menyoal Kuota Haji yang Nganggur
isson khairul --dailyquest.data@gmail.com