Di tahun 2019 yang tengah berjalan ini, PLN mencatat laba sebesar Rp 4,2 triliun. Tahun 2018 lalu, PLN mencatat laba sebesar Rp 11,6 triliun. Nilai ganti rugi untuk kompensasi hanya sebesar Rp 839,88 miliar. Kenapa gaji karyawan PLN harus dipotong?
Kompensasi dan Gaji di PLN
Rabu (07/08/2019) ini, akun instagram resmi Perusahaan Listrik Negara (PLN) melansir tentang kompensasi. Intinya, PLN akan memberikan kompensasi sebagai wujud permintaan maaf.Â
Acuannya, Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017. Ini akibat listrik padam pada Minggu (04/08/2019), yang berlanjut padam pada Senin (05/08/2019) lalu.
Lansiran akun Instagram PLN UID Jakarta Raya @pln_disjaya tersebut, tentu saja menimbulkan kontroversi. Karena, Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 di atas, tidak mengatur tentang pemotongan gaji karyawan, karena listrik padam. Yang diatur, antara lain, mekanisme kompensasi serta model penghitungan berdasarkan durasi waktu listrik padam.
Pada Rabu (05/12/2018), Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Jumadis Abda, menyebut, PLN memiliki 50.000 karyawan di seluruh Indonesia. Dan, 35.000 di antaranya, tergabung dalam serikat pekerja. Sejauh ini, saya belum tahu, apa reaksi puluhan ribu karyawan PLN terhadap rencana potong gaji tersebut.
Selain itu, ada sederet tunjangan yang bisa diraih karyawan. Dari penelusuran saya, rata-rata fresh graduate di PLN menerima gaji sebesar Rp 6-7 juta per bulan. Staf administrasi menerima gaji rata-rata Rp 7-10 juta per bulan.
Ada 16 grade untuk jenjang penggajian di PLN. Karyawan yang sudah masuk grade tertinggi yaitu grade 16, menerima gaji rata-rata sebesar Rp 39.000.000,- per bulan. Itu belum termasuk berbagai tunjangan.Â
Pada Selasa (06/08/2019), Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan, menyebut, tunjangan atau insentif kesejahteraan, tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.
Detail tentang mekanisme potong gaji tersebut, memang belum diungkapkan PLN kepada publik. Saya pikir, kalaupun potongan itu benar dieksekusi, sepertinya tidak akan menyentuh gaji pokok karyawan. Boleh jadi, PLN hanya akan meniadakan tunjangan tertentu kepada karyawan, dalam kurun waktu tertentu.