Yang mengesankan, inovasi Rantang Kasih ini, memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan. Pertama kepada pihak warung makan, kedua kepada pengojek yang mengantarkan makanan. Artinya, PAD Banyuwangi bisa dinikmati secara langsung oleh sebagian warganya, melalui program tersebut.
Hal lain yang juga menginspirasi, Rantang Kasih secara alamiah telah menumbuhkan partisipasi publik yang tinggi. Pihak warung makan, misalnya, dengan ikhlas menambahkan menu makanan yang dikirimkan, melebihi pagu anggaran Pemkab. Itu mereka lakukan dengan sukarela. Sebagian pengojek juga ikhlas tidak minta ongkos. Mereka mengantarkan makanan, dengan niat ibadah, dengan spirit tolong-menolong.
Inovasi program yang menumbuhkan partisipasi warga seperti itu, saya pikir, sungguh relevan. Di era kekinian, memang bukan hal yang mudah untuk menggugah warga, tanpa embel-embel uang. Apalagi ini program Pemkab, yang otomatis dipandang sebagai proyek. Nyatanya, warga Banyuwangi, tidak demikian.
Mereka dengan ikhlas berbuat lebih, tidak semata-mata menyikapi sebagai proyek, untuk meraih keuntungan finansial. Nah, apa yang membuat warga tergugah? Ternyata, itu tidak lepas dari sikap Abdullah Azwar Anas dalam mengayomi warganya. Menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu, misalnya. Ia sengaja mengunjungi warga lansia, peserta program Rantang Kasih.
Salah satunya, menyambangi rumah Ibu Sehati yang sudah berusia 90 tahun, di Dusun Jajangsurat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Sehati selama ini hidup sebatang kara. Suaminya telah meninggal belasan tahun silam. Begitu juga dengan ketiga anaknya, semua telah meninggal dunia. Hanya ada 3 orang cucu saja yang masih hidup.
Beruntunglah Ibu Sehati tinggal di Banyuwangi, hingga ia leluasa menjalani masa tuanya, yang ditopang oleh program Rantang Kasih. Oh, ya, untuk pengetahuan kita bersama, kebijakan terkait lansia di Indonesia, diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
UU tersebut menitikberatkan pada pemenuhan hak dasar lansia yang meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, kemudahan fasilitas, dan pelayanan sarana dan prasarana umum serta bantuan hukum, sosial, dan perlindungan sosial. Untuk pelaksanaan UU tersebut, ada Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2004.
Yuk, sama-sama belajar peduli dari Banyuwangi.
isson khairul --dailyquest.data@gmail.com
Jakarta, 17 Juli 2019