----------------------------
[1] BPJS Kesehatan merupakan transformasi PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero) dalam memberi jaminan kesehatan. Peserta BPJS adalah peserta PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, program Jaminan Kesehatan Masyarakat, program Penerima Bantuan Iuran, dan peserta mandiri.
[2] Animo masyarakat untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, cukup besar. Dari mereka yang sudah menjadi peserta, ada ketidakpuasan berdasarkan pada pengalaman mereka dalam berbagai hal, mulai dari kerumitan prosedur untuk mendapatkan layanan, sejak pendaftaran keanggotaan hingga saat pemeriksaan. Selengkapnya, silakan baca Menilik Layanan Kesehatan BPJS, yang dilansir print.kompas.com, pada Selasa Siang | 9 Juni 2015 l 15:50 WIB.
[3] Menurut Kepala BPJS Kantor Cabang Cirebon, Deded Chandra, yang wilayahnya meliputi Kabupaten Indramayu, Kuningan, dan Kota/Kabupaten Cirebon, tingginya tunggakan tersebut, lebih disebabkan oleh rendahnya kesadaran peserta. Selengkapnya, silakan baca 22.199 Peserta Menunggak, BPJS Rugi Rp 5,6 Miliar, yang dilansir pikiran-rakyat.com, pada Senin l 24 Agustus 2015 l 21:08 WIB.
[4] Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Divre III Sumbagsel, Lisa Nurena, pada Jumat (21/8/2015). Selengkapnya, silakan baca Peserta BPJS Telat Bayar Iuran, Tunggakan Tembus Rp35 Miliar, yang dilansir jawapos.com, pada Jumat l 21 Agustus 2015 l 23:50 WIB.
[5] Masalah denda terhadap penunggak iuran ini, sempat dipersoalkan oleh anggota dewan perwakilan rakyat. Selengkapnya, silakan baca Peraturan soal Denda Iuran BPJS Kesehatan Harus Direvisi, yang dilansir okezone.com, pada Jumat l 31 Juli 2015 l 06:40 WIB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H