Jakarta, 16 Juli 2015
--------------------------
Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan, per 01 Juli 2013, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dikenakan pajak sebesar 1 persen dari omzet bulanan:
--------------------------
Bank Rakyat Indonesia (BRI), selain piawai mengelola nasabah UMKM, juga memberikan perhatian serius pada TKI, khususnya agar mereka berkembang sekembali ke tanah air:
http://www.kompasiana.com/issonkhairul/bekerja-berdaya-dan-berusaha_552b7d2e6ea83497658b45c5
-------------------------
[1] Pertumbuhan ekonomi triwulan I-2015 yang melambat menjadi 4,71 persen memengaruhi arus kas sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Akibatnya, kredit bermasalah sektor UMKM meningkat. Selengkapnya, silakan baca Antisipasi Kredit Macet UMKM, yang dilansir print.kompas.com, pada Selasa (14/7/2015).
[2] Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, AA Gede Ngurah Puspayoga, tahun 2013, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto sebesar 57,56 persen. Kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional sebesar 15,68 persen. Hal itu disampaikan Puspayoga pada Dies Natalis Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (12/5/2015).
[3] Agustus 2012, pengangguran tercatat 7,24 juta orang. Februari 2015, jumlahnya bertambah menjadi 7,45 juta orang. Selengkapnya, silakan baca Ekonomi Lesu, Ratusan Ribu Pekerja Kena PHK, yang dilansir kompas.com, pada Kamis, 21 Mei 2015 | 09:54 WIB.