[caption id="attachment_349271" align="aligncenter" width="496" caption="Seorang pecinta batu akik atau batu alam, menunjukkan sertifikat batu akik di Malang, Jawa Timur, 3 Februari 2015. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, berencana memungut pajak bagi penjual batu akik yang sudah teregistrasi dan memiliki NPWP. Agar batu akik termasuk objek pajak, Kementerian Keuangan merevisi peraturan Nomor 253 Tahun 2008 tentang barang mewah. Foto: TEMPO "][/caption]
Oleh: isson khairul (id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1/ - dailyquest.data@gmail.com)
Demam Batu Akik, membuat pemerintah ngiler. Kementerian Keuangan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253 Tahun 2008 tentang barang mewah, untuk memajaki Batu Akik. "Batu Akik kena (pajak), yang harga jualnya di atas Rp 1 juta. Itu masuk pasal 22 pajak atas barang yang sangat mewah,” kata Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo.
Inilah kehebatan pemerintah Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Para jajarannya mencermati berbagai usaha rakyat, untuk kemudian dipajaki, dikenakan pajak. Bila jenis usaha itu belum ada aturannya, maka aturan yang ada direvisi agar ada landasan hukum untuk memajakinya. Itulah yang akan menimpa para perajin Batu Akik. Coba susuri, apa sih yang sudah di-support pemerintah terhadap perajin Batu Akik?
Penguasa Memang Lucu
"AC (air conditioner) saja, sudah dikeluarkan dari barang yang dianggap mewah, masak Batu Akik yang harganya Rp 1 juta, sudah dikenakan pajak, lucu kan," ujar Ekonom Samuel Asset Management, Lana Soelistiningsih, dalam keterangannya, Senin (26/1/2015). Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo memang lucu. Rakyat tak perlu jauh-jauh nonton ketoprak, untuk sekadar memancing tawa. Hehehe.
Apa Dirjen Pajak kurang kerjaan? Entahlah, ya. Sebagai perbandingan, di sektor pertambangan, dari 11 ribu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), hanya 2 ribu yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, ada 9 ribu perusahaan pertambangan yang tidak membayar kewajiban pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brojonegoro, saat berkunjung ke Kantor Kompas Gramedia, Jumat malam (12/12/2014) mengatakan, saat ini ada sekitar 1.000 perusahan asing yang tidak pernah bayar pajak. Bahkan, hanya 0,7 persen wajib pajak yang bisa dicek kebenarannya. Alhasil, tax ratio tidak pernah melebihi angka 12 persen.
Nah, apa Dirjen Pajak kurang kerjaan? Apa sudah waktunya kah nguber pajak dari pengrajin Batu Akik? Tapi, ya namanya juga penguasa. Mereka bikin aturan sesuai dengan yang mereka mau, tanpa mempertimbangkan skala prioritas. Inilah contoh kehebatan lain dari pemerintah Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Katanya sih diisi para profesional, tapi masak sih pejabat profesional tidak bisa membedakan yang mana yang urgent dan mana yang important? Mari tertawa, tanpa harus nonton ketoprak. Hehehe.
[caption id="attachment_349272" align="aligncenter" width="560" caption="Penjual dan peminat batu akik sama-sama asyik di Pasar Rawa Bening atau Jakarta Gems Center, bursa batu akik dan batu mulia di Jakarta. Pasar yang berhadapan dengan Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, ini telah dikenal sebagai bursa batu akik dan batu mulia, sejak tahun 1980-an. Pengunjungnya tak hanya warga Jakarta, tetapi juga dari sejumlah daerah di Indonesia dan mancanegara, seperti dari Korea, Taiwan, dan Thailand. Foto: kompas.com"]