Mohon tunggu...
Wahyu Isroni
Wahyu Isroni Mohon Tunggu... Dosen - Pantang Tolak Tugas, Pantang Tugas tak Selesai, Pantang ulur Waktu

Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas AIrlangga

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan featured

Benang Kusut Menyusutnya Nelayan Laut RI

11 Februari 2021   18:10 Diperbarui: 13 Januari 2022   07:25 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keempat Kebijakan yang tidak konsisten dan lemahnya penegakan hukum. Kebijakan yang tidak konsisten didasari oleh data yang akurat menyebabkan kebijakan yang tidak jangka panjang dan memperhatikan faktor lingkungan contoh nyata terkait hal tersebut adalah diperbolehkannya lagi penggunaan alat tangkap "Cantrang" setelah sebelumnya dilarang penggunaanya.

Sebagai contoh lain pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan hukum yang menyangkut pengaturan penggunaan beberapa jenis alat penangkap ikan dan cara operasinya. 

Ada beberapa jenis alat penangkap ikan dan cara penangkapan yang secara khusus dilarang dan dioperasikan di beberapa wilayah bahkan diseluruh WPPRI seperti penggunaan pukat harimau, pengoperasian pukat udang dan pukat ikan yang ditarik oleh 2 (dua) kapal, penggunaan bahan peledak, racun dan aliran listrik untuk menangkap ikan.

Untuk mewujudkan kelestarian sumberdaya ikan diperlukan upaya penegakan hukum secara konsisten dan bertanggungjawab beserta kepatuhan semua pihak terkait dalam menjalankan regulasi yang ada.

Penulis Wahyu Isroni

Dosen Fakultas Perikanan Dan Kelautan Universitas Airlangga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun