Mohon tunggu...
Dinda Cantika
Dinda Cantika Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi Pentingnya Izin Usaha Bagi UMKM

26 Oktober 2023   19:32 Diperbarui: 26 Oktober 2023   21:39 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama pemilik Caf Besok Bukak

keempat, izin usaha hendaknya didaftarkan oleh pelaku usaha sesegera mungkin setelah usaha mulai dijalankan pada laman OSS selain agar dapat memperolah legalitas dan pengakuan resmi dari pemerintah juga dapat memudahkan proses izin dan sertifikasi, namun juga alasan utamanya yaitu memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Untuk itu, kegiatan selanjutnya kami mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya melalui laman OSS diawali dengan mengecek KBLI pada laman OSS dengan cara:

Membuka laman oss.co.id

Klik ikon garis tiga yang berada di pojok kanan atas lalu pilih 'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020'

Ketik pencarian sesuai dengan jenis usaha (dalam hal ini jenis usaha yang kami datangi adalah kafe)

Pilih kode KBLI yang paling sesuai dengan memperhatikan uraian kode

Kelima, setelah mengetahui kode KBLI yang sesuai dilanjutkan dengan pendaftaran akun izin usaha melalui laman OSS dengan cara:

Membuka laman oss.co.id

Klik daftar yang terdapat di pojok kanan atas

Memilih skala usaha yang sesuai dengan caf besok buka

Lalu mengisi verifikasi data

Kemudian, membuat kata sandi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun