Menunjukkan bolehnya menjual barang dengan sifat. Hendaknya Anda membeli barang pesanan setelah uang dikirim kepada Anda, supaya tidak terjatuh dalam pembelian hutang dengan hutang. Maksudnya adalah ketika seorang pembeli ingin membeli suatu barang kepada si penjual, maka pembeli harus mengirimkan uangnya terlebih dahulu kepada si penjual, lalu penjual yang akan membelikan barang yang sesuai dengan pembeli inginkan, kemudian barulah barang tersebut akan dikirim kepada si pembeli. Dengan demikian diperbolehkan juga Anda membeli dengan cara seperti itu.
Apabila ketika waktu penerimaan barangnya berbeda dari yang sudah disepakati, maka pembeli berhak untuk membatalkan akad. Disana ada 3 solusi yang bisa dijadikan alternatif :
- Pertama : Barang dikirim dahulu, kemudian disusul dengan pengiriman uang (pembayaran). Namun hal ini jarang dilakukan.
- Kedua : Uang dan barang dikirim bersamaan, dan tidak masalah mana saja yang datang terlebih dahulu.
- Ketiga : Sistem cash on delivery atau bertemu langsung dengan penjual dengan menentukan waktu dan tempat yang telah disetujui kedua belah pihak.
Sistem Pre-Order ini diperbolehkan syariat asal sesuai dengan syarat-syarat yang telah berlaku. Dan penjelasan ini adalah untuk barang-barang yang tidak ready. Maksudnya, barang tersebut harus kita order ke pemilik toko dulu, bukan asalnya dari kita.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jual beli dengan cara Pre-Order diperbolehkan dengan persyaratan sebaga berikut :
- Barang yang diproduksi sudah diketahui jenis barang dan sifatnya secara spesifik sehingga terhindar dari perselisihan ketika barang sudah diproduksi.
- Barang yang dibeli adalah barang produksi, seperti rumah, pakaian, makanan, dll.
- Bahan baku untuk pembuatan barang harus dari produsen, jika bahan baku bukan dari produsen maka ini akad jasa atau ijaroh
- Harga barang harus jelas nominal dan jumlahnya
- Ditentukan tempat serah terima barang
- Harus ditentukan waktu produksinya
Bagaimana dengan barang-barang yang harus kita buat dulu? (Seperti kue, atau baju yang dibuat dulu sesuai ukuran pembeli)
Jawabannya adalah diperbolehkan, karena barang yang kita buat adalah kepemilikan dari kita, bukan dari orang lain.
Itulah pandangan Islam terhadap jual beli dengan sistem PO. Sistem pre-order (PO) diperkenankan dalam Islam jika memperhatikan hal-hal yang telah penulis jelaskan diatas.
Penulis : Isra Desmi Harti
Universitas Muhammadiyah Riau
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H