Mohon tunggu...
Isra DesmiHarti
Isra DesmiHarti Mohon Tunggu... Administrasi - Prodi Akuntansi UMRI

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Transaksi Jual Beli dengan Sistem Pre-Order dalam Pandangan Islam

4 November 2019   14:03 Diperbarui: 4 November 2019   14:56 1253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Allah S.W.T telah menghalalkan bagi kita jual beli, sebagaimana firman Allah ta'ala :

"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba" [Q.S Al-Baqarah : 275]

Namun seiring berjalannya waktu dan perkembangan sistem yang ada pada era modern saat ini, berkembang pula jenis-jenis akad jual beli yang sangat beragam, baik yang sifatnya halal maupun yang sudah jelas diharamkan. Salah satu sistem jual beli yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari adalah sistem Pre-Order atau lebih dikenal dengan sebutan sistem PO.

Taukah kamu apa itu sistem pre-order?

Sistem Pre-Order (PO) adalah sistem jual beli barang dengan memesankan sekaligus membayar terlebih dahulu diawal sebelum proses produksi dimulai. Sistem Pre-Order umumnya memliki durasi pengumpulan uang dari kapan sampai kapan, lalu barang tersebut akan dibuat setelah waktu pre-order berakhir. Akad jual beli jenis ini sering terjadi, boleh jadi setiap kita telah melakukan sistem akad ini walaupun kita tidak sadar bahwa yang kita lakukan adalah akad pre-order. Terdapat 3 kondisi dalam sistem PO diantaranya adanya pemesanan dari pembeli, barang dan jasa yang dibeli tidak tersedia, pembayaran dimuka (uang ditransfer terlebih dahulu).

Jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sita-sifatnya atau menampilkan gambarnya) dengan syarat sifat-sifat barang yang mempengaruhi nilai barang harus jelas (ukuran, jenis, kapan penyerahan barang dll) dan juga terbebas dari unsur penipuan.

Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat secara detail.

Diantara dalil mereka :

"Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu." (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :

"Ukuran tertentu, berat tertentu, sampai waktu tertentu."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun