Mohon tunggu...
Isnel Delfia
Isnel Delfia Mohon Tunggu... Relawan - Berbuat baik kepada semua orang

Sesuatu yang baik adalah ibadah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peras Raja Maroko, Dua Jurnalis Prancis Dihukum Satu Tahun Penjara

16 Maret 2023   15:41 Diperbarui: 16 Maret 2023   15:46 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnalis asal Prancis Eric Laurent dan Catherine Graciet pada Selasa (14/3/2023) dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh Pengadilan Kriminal Paris.

Mereka juga didenda 10.000 euro atau sekitar Rp 163 juta, karena memeras dana di Kerajaan Maroko, ungkap dari berbagai media asing.

"Kedua terdakwa juga didenda masing-masing 5.000 euro berdasarkan Pasal 475-1 KUHP Prancis".

Pengadilan juga memutuskan gugatan perdata yang diajukan oleh Kerajaan Maroko dapat diterima dan memerintahkan kedua jurnalis untuk membayar 1 euro sebagai kompensasi atas berbagai kerugian yang diklaim dalam gugatan perdata.

Eric Laurent dan Catherine Graciet telah mengancam Maroko dengan menerbitkan sebuah buku jika mereka tidak menerima sejumlah tiga juta euro, ditangkap dalam tindakan pemerasan menyusul pengaduan yang diajukan oleh Maroko kepada otoritas kehakiman Prancis dan pertemuan yang diselenggarakan dengan para terdakwa di bawah kendali kepolisian dan kejaksaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun