Jurnalis asal Prancis Eric Laurent dan Catherine Graciet pada Selasa (14/3/2023) dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh Pengadilan Kriminal Paris.
Mereka juga didenda 10.000 euro atau sekitar Rp 163 juta, karena memeras dana di Kerajaan Maroko, ungkap dari berbagai media asing.
"Kedua terdakwa juga didenda masing-masing 5.000 euro berdasarkan Pasal 475-1 KUHP Prancis".
Pengadilan juga memutuskan gugatan perdata yang diajukan oleh Kerajaan Maroko dapat diterima dan memerintahkan kedua jurnalis untuk membayar 1 euro sebagai kompensasi atas berbagai kerugian yang diklaim dalam gugatan perdata.
Eric Laurent dan Catherine Graciet telah mengancam Maroko dengan menerbitkan sebuah buku jika mereka tidak menerima sejumlah tiga juta euro, ditangkap dalam tindakan pemerasan menyusul pengaduan yang diajukan oleh Maroko kepada otoritas kehakiman Prancis dan pertemuan yang diselenggarakan dengan para terdakwa di bawah kendali kepolisian dan kejaksaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H