Mohon tunggu...
Isnawati
Isnawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kesehatan Masyarakat

Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Risiko dan Manajemen Risiko K3

29 Mei 2021   17:10 Diperbarui: 29 Mei 2021   21:38 1329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu tindakan pencegahan dan pengendalian risiko dapat dilakukan dengan pelatihan untuk pekerja itu sendiri. Penyelenggaraan pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pekerja. Pelatihan K3 bertujuan agar pekerja mampu memahami dan mempraktikan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja, mengidentifikasi potensi bahaya di tempat pekerja, melakukan tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja, memakai alat pelindung diri sesuai dengan kebutuhanm serta menyusun program pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja (Hargiyartom 2010 dalam (Alma et al., 2019). Pelatihan K3 umumnya dilakukan secara berkesinambungan sehingga pesan yang disampaikan dapat diingat dalam jangka waktu yang panjang dengan harapan tumbuhnya kesadaran pekerja untuk menerapkan hasil dari pelatihan (Putri, 2013 dalam (Alma et al., 2019).

Pengukuran Risiko

Besarnya suatu risiko dapat diukur secara tepat. Berikut merupakan beberapa konsep penting yang berkaitan dengan pengukuran risiko, antara lain:

Kemungkinan Terjadinya Kerugian (Chance of Loss)

  • Konsep ini tidak memiliki arti jika digunakan untuk kemungkinan terjadinya suatu kejadian. Konsep ini bermakna jika diaplikasikan pada kemungkinan terjadinya kejadian dalam jumlah besar atau frekuensi kejadian yang sangat sering terjadi. Dalam mengkalkulasi chance of loss, digunakan perhitungan yang berbeda untuk penyebab kerugian yang berbeda. Istilah peril digunakan untuk menggambarkan keadaan khusus yang menyebabkan kerugian. Sebagai contoh, peril yang dapat menyebabkan kerusakan sebuah bangunan; kebakaran, angina topan, tsunami, banjir lumpur panas, dan letusan gunung berapi. Biasanya terdapat kondisi yang meningkatkan chance of loss dari peril tertentu. Kondisi seperti itu disebut sebagai hazard yang dapat dikelompokkan dengan tiga cara yaitu (Siahaan, 2013):

Physical Hazard

  • Physical hazard merupakan kondisi yang disebabkan dari karakter suatu objek. Contohnya tabrakan sebagai penyebab kerugian atas sebuah mobil. Kondisi fisik yang memperbesar terjadinya tabrakan adalah genangan air hujan yang menyebabkan jalanan licin. Hazard ada yang mungkin dan ada yang tidak mungkin dikendalikan oleh manusia. Contohnya minyak yang tumpah digudang dapat dihilangkan atau dibersihkan, tetapi keadaan cuaca, hujan lebat yang membuat jalanan licin tidak dapat dikendalikan.

Morale Hazard

  • Morale hazard merupakan sikap mental ceroboh atau sikap tidak hati-hati seseorang. Orang yang bersangkutan tidak sadar akan kerugian dengan hasratnya dapat membawa celaka. Suatu waktu keadaan membuat seseorang tidak memperdulikan kemungkinan risiko yang dapat terjadi. Contoh, manajer PT XYZ percaya bahwa pemerintah akan memberikan ganti rugi sepenuhnya jika bangunan rusak akibat bencana alam. Dalam hal ini perusahaan mengabaikan desain konstruksi dan prosedur yang dapat mengurangi risiko kerusakan akibat bencana alam. Dengan begitu, perusahaan mengambil keputusan yang salah dan tidak bijaksana.

Moral Hazard

  • Moral hazard bersumber dari sikap dan mental seseorang. Moral hazard berkaitan dengan tindakan disengaja yang direncanakan sehingga menyebabkan kerugian atau memperparah kerugian. Biasanya moral hazard ini terjadi karena sifat dari ketidakjujuran seseorang. Contoh dari moral hazard yaitu kecelakaan yang mengakibatkan pekerja jatuh sakit tetapi dilakukan dengan sengaja, terutama jika manajer perusahaan menyediakan penggantian pendapatan yang besar kepada pekerjanya yang kehilangan hari untuk bekerja. Alasan perilaku seperti ini biasanya karena pekerja yang tidak suka dengan pekerjaannya atau takut di PHK pada masa mendatang, sehingga berpura-pura kecelakaan dan jatuh sakit.

Derajat Risiko (Degree of Risk)

Besarnya risiko objektif yang ditimbulkan dalam suatu situasi disebut sebagai derajat atau kadar risiko (degree of risk) merupakam variasi relatif antara kerugian aktual dan kerugian yang diharapkan. Kadar risiko adalah kisaran simpangan dari kerugian rata-rata yang ditaksir dengan chance of loss dengan rumus (Siahaan, 2013):

Contohnya, terjadi kebakaran bangunan di kota ABC dan kota XYZ. Pada setiap kota terdapat 100.000 bangunan, rata-rata bangunan terbakar dalam setiap tahun pada setiap kota adalah 100 bangunan. Berdasarkan data statistik kebakaran pada kedua kota, ahli statistik mengestimasi jumlah kebakaran pada kota ABC tahun berikutnya berkisar antara 95-105 bangunan, sedangkan kota XYZ berkisar antara 80-120 bangunan. Dengan demikian derajat bangunan terbakar pada masing-masing kota adalah:

  = 10%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun