BAB 7 Hukum dan lingkungan sosial
 Hubungan hukum dengan perubahan sosial dimana suatu perubahan dari gejala-gejala sosial yang ada pada masyarakat, dari yang bersifat individual sampai yang lebih kompleks. yang kedua ada hubungan hukum dengan pranta sosial merupakan alat kontrol manusia dan oleh sebab itulah hukum dijadikan salah satu alat pengendali sosial, dan tetap mengakui adanya pranta sosial yang lain misalnya kesusilaan dan keyakinan sebagai salah satu alat pemenuhan kebutuhan manusia. hubungan hukum dengan kaidah sosial antara lain macam kaidah antara lain kaidah agama, norma kesusilaan, kaidah kesopanan, kaidah hukum. hukum sebagai salah satu kaidah sosial tumbuh, berkembang dan bekerja di masyarakat bersama-sama dengan kaidah lain sehingga hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu yang otonom.hubungan hukum dengan kelompok sosial hukum merupakan abstraksi dari interaksi sosial dinamis di dalam kelompok-kelompok sosial tersebut. interaksi sosial yang dinamis tersebut lama kelamaan karena pengalaman menjadi nilai-nilai sosial yaitu konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup di dalam alam pikiran nbagian terbesar warga masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan tidak baik di dalam pergaulan hidup.
BAB 8 Kesadaran hukum dalam masyarakat
kesadaran diri sendiri tanpa tekanan,paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku.dan sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum.faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum antara lain pengetahuan tentang ketentuan hukum,pengakuan terhadap ketentuan hukum, penghargaan terhadap ketentuan hukum, penataan terhadap ketentuan hukum dan yang terakhir ketaatan masyarakat terhadap ketentuan hukum.
BAB 9 Hubungan hukum, kekuasaan dan ideologi
kekuasaan dan hukum merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat, jika hukum tanpa kekuasaan adalah lumpuh namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka. demikian pula ideologi memberikan konteks yang didalamnya simbol-simbol sosial diinterpretasikan. ideologi hukum adalah untuk menjelaskan hakikatnya, sumber-sumber dan pengaruhnya di masyarakat
BAB 10 Stratifikasi sosial dan proses penegakan hukum
stratifikasi sosial pada dasarnya membicarakan tentang penguasaan sumber sosial.faktor yang mempengaruhi stratifikasi sosial adalah ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan dan wewenang, dan  ukuran kehormatan . penerapan hukum bukan tindakan yang pasti tetapi penerapan hukum terhadap suatu kejadian. proses penegakan hukum akan sukses bilamana bergantung pada hukumnya, penegak hukum, masyarakat,sarana atau fasilitas dan kebudayaan. untuk penegakan hukum di Indonesia biasanya melibatkan kepolisian, kejaksaan RI, advokat, hakim dan KPK.
BAB 11 Hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan
hukum tidak mungkin dipisahkan dengan politik, ekonomi dan budaya di Indonesia.Karena mereka saling ketergantungan.mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia antara lain adanya kebebasan pers, atau kebebasan mengungkapkan pendapat dan kebebasan berserikat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H