Isnani Fitra L Rosyid 222111314
Review buku: Sosiologi hukum
Penulis : Aris Prio Agus Santosa, S.H., M.H.Kes.
Penerbit: PUSTAKABARUPRESS
Tebal:112 halaman
Tahun terbit: 2024
ISBN: 978-602-376-675-8
Untuk bisa mereview buku ini banyak sekali lika liku yang luar biasa. Awal saya menemukan buku ini di perpustakaan fakultas, tetapi saya ingin memilikinya akhirnya saya mencari di marketplace. Saya menemukan nya dan buru-buru saya beli tapi plot twist nya saya salah Alamat pengiriman. Posisi saya berada di asrama tetapi malah saya kirim ke rumah. Tapi saya sama sekali tidak shock karena metode pembayaran saya bikin COD dan berujung yang membayar orang tua saya yang dirumah. Dan harus menunggu satu minggu saya bisa mengambil buku itu ke genggaman saya. Penulis menyelesaikan buku ini bertujuan memudahkan mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas shukum dalam memahami materi perkuliahan, Sebab buki ini bisa dijadikan buku pegangan tambahan.
Â
BAB 1 Pendahuluan
Pengertian sosiologi hukum, manfaat/kegunaan sosiologi hukum, ruang lingkup, Aliran Mazhab, sejarah munculnya aliran sosiologi hukum, perkembangan sosiologi hukum dan bahkan pertumbuhan sosiologi hukum di bahas dalam bab ini.Di halaman 1-18 penulis mengenalkan sosiologi hukum, seperti halnya pengertian sosiologi hukum menurut iya ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku dengan bantuan masyarakat.
BAB 2 Tujuan Hukum
Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan disebut dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Hukum mempunyai tugas suci dan luhur, yakni keadilan dengan memberikan kepada tiap-tiap orang, apa yang berhak diterima serta memerlukan peraturan tersendiri bagi tiap-tiap kasus.Kepastian hukum mempunyai sifat antara lain adanya paksaan dari luar dan sifat undang-undang yang berlaku bagi siapa saja.Kemanfaatan hukum untuk memberikan keamanan dan ketertiban serta menjamin adanya kesejahteraan yang diperoleh masyarakat dari negara sebagai payung bermasyarakat. dan juga keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. tidak dapat disangkal bahwa peran dari pemerintah diperlukan dalam menegakkan keadilan karena mempunyai peran yang penting untuk menciptakan sistem atau struktur sosial politik yang kondusif.
BAB 3 Studi hukum dalam masyarakat
Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain hukum berfungsi sebagai pengatur, hukum berfungsi sebagai distributor sumber daya, hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik, hukum berfungsi sebagai safeguart terhadap ekspektasi masyarakat, dan yang terakhir hukum berfungsi sebagai apresiasi dari cita-cita dan nilai-nilai di dalam masyarakat. Pendekatan sosiologi terhadap hukum antara lain tahapannya yaitu pendekatan moral hukum, pendekatan dari sudut ilmu hukum dan yang terakhir pendekatan sosiologis hukum. dari ketiga pendekatan ini memiliki fokus yang berbeda pada hubungan antara hukum dan masyarakat dan juga berbeda cara yang digunakan.
BAB 4 Tipe-tipe hukum
Tipe hukum represif yaitu hukum yang mengabdi kepada kekuasaan represif dan kepada tata tertib sosial yang represif. Kekuasaan yang memerintah adalah represif, bilamana ia kurang memperhatikan kepentingan rakyat yang diperintahkan artinya bilamana ia cenderung untuk tidak mempedulikan kepentingan tersebut atau menolak legitimasinya. Tipe hukum otonom yaitu hukum sebagai pranata yang mampu menjinakkan refrensi dan melindungi integritasnya sendiri. dan yang terakhir adalah tipe hukum responsif yang artinya hukum sebagai suatu sarana respons terhadap ketentuan sosial dan aspirasi masyarakat.
BAB 5 Aliran pemikiran yang mempengaruhi sosiologi hukum
Aliran pemikiran formalisme menekankan betapa pentingnya hubungan antara hukum dengan prinsip-prinsip moral yang berlaku umum. yang kedua ada aliran pemikiran historis yang menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul. para ahli juga mengakui pentingnya aspek kebudayaan dan sejarah untuk memahami gejala hukum dalam masyarakat. aliran yang ketiga yaitu aliran pemikiran utilitarianisme bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. yang keempat ada aliran pemikiran sociological jurisprudence yang dimana berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup. dan yang terakhir ada aliran pemikiran realisme hukum yang dimana dikenal sebagai radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum akan tetapi membentuk hukum.
BAB 6 Konsep perubahan sosial.
 Perubahan sosial adalah perubahan masyarakat menjadi kemajuan masyarakat yang sesuai bahkan dapat menguasai kemajuan teknologi dan menghindari bahaya degradasi martabatbya.pemahaman mengenai perubahan sosial harus dimulai dengan memberikan batasan konsepnya dan menghilangkan mitos dari pikiran kita. ciri-ciri perubahan sosial antara lain terjadi di mana-mana, dilakukan secara sengaja, berkelanjutan dan imitatif dan yang terakhir hubungan kausalitas.