Mohon tunggu...
Isnani FitraL
Isnani FitraL Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya sebagai mahasiswa

saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Pencurian Susu Bayi Perspektif Hukum Positivisme

24 September 2024   19:50 Diperbarui: 24 September 2024   19:50 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dan tidak bergantung pada moralitas atau etika. Menurut paham ini, hukum hanya dapat dipahami melalui sumber-sumbernya yang jelas, seperti undang-undang dan peraturan yang ditetapkan, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral di luar sistem hukum itu sendiri. Maka dari itu madzhab dari hukum positivisme adalah suatu aturan yang telah dicatat/tertulis.

Maka dalam menangani suatu kasus ada cara pandang yang berbeda dari madzhab hukum positivisme dengan madzhab hukum yang lainnya.
Seperti kasus yang terjadi pada seorang 2 ibu (MRS dan YLT) yang mencuri susu berbagai minyak kayu putih dan juga snack di blitar yang menjadi lirikan masyarakat pada beberapa tahun lalu.

Kasus tersebut terjadi karena  mereka mengaku terpaksa mencuri, karena kehabisan uang saku saat mencari saudara suami MRS di desa itu. MRS mengajak keponakannya YLT yang masih punya balita tiga bulan. Mereka lama mencari saudara suami MRS yang kondisinya sekarang lumpuh. Dengan harapan, saudara itu akan membantu perekonomian mereka. Dan terjadilah peristiwa pencurian tersebut.

Dari kasus ini jika ditinjau dari cara pandang hukum positivisme maka 2 ibu tadi harus menerima sanksi hukum dan menjalani hukuman pidana. Dikarenanan hukum positivisme menggunakan acuan hukum tertulis dimana yang telah diatur dalam pasal yang berada di KUHP yaitu tertera pada pasal 373 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain.

 Penerapan madzhab hukum positivisme di Indonesia menunjukkan hasil yang bervariasi. Di satu sisi, positivisme menciptakan kepastian hukum melalui aturan yang jelas dan sistematis. Namun, penegakan hukum masih menghadapi tantangan seperti korupsi dan ketidakadilan, sementara hukum positif kadang tidak sejalan dengan nilai-nilai masyarakat, yang menimbulkan ketidakpuasan. Upaya reformasi hukum untuk mengintegrasikan nilai-nilai moral dan budaya juga masih berlangsung, sehingga meskipun ada kemajuan, tantangan dalam penerapannya tetap perlu diatasi.

Rujukan

Asep Bambang Ajaran Positivisme Hukum di Indonesia: Kritik dan alternatif solusinya

https://news.detik.com/berita/ibu-pencuri-susu-sempat-dapat-ancaman-7-tahun-penjara-ketua-dpd-miris/amp

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun