Mohon tunggu...
ISNA MEYSA
ISNA MEYSA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang

Menyukai tulisan, kepenulisan, dll.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Green Invesment dalam Poros Ekonomi Pembangunan sebagai Bentuk Manifestasi Perlindungan atas Lingkungan Hidup

18 Oktober 2023   17:45 Diperbarui: 18 Oktober 2023   17:46 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Investasi hijau merupakan pioner utama dalam pandangan pro lingkungan. Dengan mengintegrasikan keselarasan aspek ESG (Environmental, Soacial and Govermance) dalam lingkup nasional tidak dapat dipungkiri turut membawa pembaruan secara luas bagi pembangunan nasional. Terhadap pembangunan ekonomi, investasi hijau dapat menjadi sarana dalam mempromosikan ekonomi hijau yang berkorelasi terhadap pembangunan berkelanjutan. 

Disamping itu, dikaitkan dengan unsur lingkungan maka kehadiran investasi hijau secara rill turut memberikan akses perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui program pendanaan yang secara khusus diperuntukkan untuk menurunkan emisi krbon, efisiensi energi, dan tidak menimbulkan kerusakaan lingkungan. 

Tetapi demikian, mengarahkan publik untuk beralih ke investasi hijau tidak dapat dilakukan secara instan. dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum terkait investasi hijau, kehadiran konstruksi hukum menjadi prasyarat penting agar keadilan lingkungan dapat tercapai. Dikarenakan keadilan tidak dapat dimaknai secara sepihak, artinya esensi keadilan ada bukan hanya untuk generasi sekarang semata tapi juga untuk generasi mendatang.

Nah pada dasarnya investasi hijau perlu dimasukkan dalam program legislasi nasional, yang artinya bahwa komitmen pemerintah republik indonesia untuk menarik investor ke arah hijau dapat harus dibarengi landasan hukum yang jelas, sehingga kehadiran RUU atau pun peraturan terkait yang diharapkan dapat memberi penegasan untuk menstransmisikan aspek-aspek lingkungan dalam setiap kegiatan ekonomi termasuk investasi yang dalam jangka panjang diharapkan dapat membentuk kultur baru bagi pengembangan iklim investasi hijau.

Selanjutnya nih terdapat koordinasi baik dari tingkat pusat hingga daerah yang dapat dilaksanakan, sehingga kedepannya dapat diupayakan agar setiap daerah dapat mengembangkan potensi sumber daya yang ada dengan mengimplementasikan pendanaan yang berkelanjutan. Pada investasi hijau dan cita keadilan lingkungan sebagai manifestasi perlindungan lingkungan, kehadiran investasi hijau harus terus dikawal agar dapat berkontribusi dalam menurunkan emisi sebesar 29% sebagaimana hasil ratifikasi kesepakatan paris. 

Dengan berkaca persetujuan paris kontribusi yang ditetapkan Indonesia melalui NDC dalam lingkup internasional semakin terarah Dalam hal ini, kontribusi terbesar dari investasi hijau digunakan untuk menyebarluaskan dan mengimplementasikan energi terbarukan yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun