a. Prinsip kebebasan memilih pasangan memilih pasangan adalah hak fundamental yang diberikan Islam tidak hanya kepada laki-laki, tetapi juga kepada perempuan memiliki hak yang sama
b. Prinsip kesetaraan Perkawinan adalah suatu perjanjian antara laki-laki dan perempuan dalam kedudukan yang setara. Hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak mengandung tentang siapa yang paling dominan siapa yang tidak. Semua pihak sama untuk bekerja sama dalam ikatan cinta dan kasih sayang.
c. Prinsip mu'asyarah bil ma'ruf sebagai pertemanan, pergaulan, persahabatan, kekerabatan, dan kekeluargaan yang di bangun bersama. Dibangun dengan cara yang baik serta tidak melawan aturan norma agama. Dalam prinsip ini memerintahkan kepada setiap suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik. Pesan yang disampaikan prinsip ini adalah penghargaan dan pengayoman kepada wanita.
d. Prinsip musyawarah Pasangan suami istri merupakan dua orang asing sebelumnya, memiliki keinginan dan harapan berbeda. Jika tidak mampu dikelola dengan baik, maka didalam rumah tangga akan senantiasa ada perselisihan diantara keduanya. Kedua pasangan dapat mendiskusikan setiap masalah yang mereka hadapi, serta dapat menerima pendapat pasangannya dan tentu saling introspeksi. Penilaian yang tulus dan tidak menilainya sebagai mengurangi kehormatan yang menerimanya. Hal itulah yang senantiasa dilakukan dan dicontohkan Rasulullah Saw dalam kehidupan rumah tangganya.
e. Prinsip saling menerima masing-masing pasangan saling menerima tidak hanya dari segi kelebihan pasangannya, namun juga segala kekurangan pasangannya dan juga menyadari kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya sendiri. Dengan adanya kesadaran untuk saling menerima membuat suami atau istri saling memahami satu sama lain dan tidak ada yang merasa paling sempurna.Â
Sehingga tidak ada rasa sombong dari kedua belah pihak. Dan munculnya kesadaran ini membuat keduanya saling menyempurnakan kekurangan pasangannya dengan kelebihan yang dimilikinya. Perkawinan laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk saling membantu dan saling melengkapi, karena setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan.
Yang melatarbelakangi pernikahan yang dilakukan tidak dicantumkan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Pernikahan tidak dicatatkan karena kadang ada yang menikah tidak secara resmi atau bisa disebut dengan siri nikah kontrak dan lain-lain. Solusi untuk pencatatan perkawinannya dia harus melakukan nikah secara resmi atau negara agar tercatat pernikahannya dan mendapatkan akta nikah. Jika tidak dicatatkan tidak akan mendapatkan akta nikah dan merugikan perempuan suatu hari nanti karena tidak akan mendapatkan warisan dari suaminya ketika ia meninggal dunia.Â
Dan apabila perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Pelaksanaan pengawasan pencatatan perkawinan harus sesuai dengan perundang-undangan apabila tidak sesuai maka pernikahan tersebut akan menimbulkan cacat hukum.Â
Pencatatan perkawinan harus dilakukan dan hikmahnya
Pencatatan perkawinan dilakukan untuk mendapatkan akta pernikahan. Akta pernikahan merupakan bukti autentik untuk mendapatkan hak-hak tertentu dan menjadi bukti sah mengenai terjadinya sebuah perkawinan yang sah. Hikmahnya tertib administrasi pernikahan, jaminan memperoleh hak-hak tertentu, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri maupun anak, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya retaknya hubungan rumah tangga dan untuk melindungi martabat dan kehormatan perempuan dalam kehidupan berumah tangga.Â