Selanjutnya tentang Hukum Wasiat,wasiat yaitu pesan sesuatu kebaikan kepada seseorang untuk dilaksanakan/dijalankan sesudah meninggal.Jumhur fuqaha (dari empat mazhab) sekalipun berpandangan boleh berwasiat kepada selain ahli waris maksimal sepertiga dari harta al-muwarrits, dengan syarat diizinkan (disepakati) oleh ahli waris yang lain, tetapi stresingnya kepada sesama muslim, tidak boleh kepada orang non muslim. Sedangkan Abdul Wahab Khallaf dan Ibn Hazm mewajibkan untuk berwasiat (wasiat wajibah) kepada alwaritsun sekiranya al-muwarrits di saat mau meninggal dunia (sakarat al- maut) tidak berwasiat bagi ahli waris atau kerabat yang non muslim.Â
Selanjutnya tentang Hukum Perwakafan,Wakaf yaitu menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nazir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari'at Islam. macam-macam waka fada 2 yang pertama wakaf ahli yaitu wakaf yang diperuntukkan kepada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini disebut juga dengan wakaf zurri, atau kerabat.Apabila ada seseorang mewakafkan harta bendanya baik berupa benda bergerak seperti motor, mobil, dan yang semacamnya maupun berupa benda tidak bergerak seperti sebidang tanah kepada anaknya, atau cucunya, atau kepada kerabat keluarganya, maka wakafnya sah, dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan ketika ia berwakaf. Wakaf yang diperuntukkan untuk keluarga besar demikian ini secara hukum Islam adalah dibolehkan dan dibenarkan.Â
Yang kedua wakaf khairi, atau wakaf untuk umum yaitu wakaf yang secara tegas dinyatakan oleh si wakif untuk kepentingan umum masyarakat.107 Misalnya wakaf tanah yang diberikan untuk kepentingan pembangunan masjid, lembaga pendidikan, lembaga dakwa, rumah sakit Islam, tempat pemeliharaan dan pemberdayaan anakanak jalanan secara profesional, dan lain-lain. Jenis wakaf ini diperuntukkan untuk kepentingan umum yang mencakup semua aspek kehidupan umat manusia, sehingga permasalahan yang berkaitan dengan jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain sebagainya terkoordinasi dan terkelola dengan baik. Semua itu tujuannya tidak ada lain kecuali untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Selanjutnya tentang Hukum Jual Beli,jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan syara' (hukum Islam).Didalam jual beli terdapat rukun jual beli,rukun jual beli antara lain adanya Pemjual,Pembeli,Barang yang dijual,Shigat. Penjual, yaitu pemilik harta yang menjual barangnya,atau orang yang diberi kuasa untuk menjual harta orang lain. Penjual haruslah cakep dalam melakukan transaksi jual beli (mukallaf). Pembeli, yaitu orang yang cakap yang dapat membelanjakan hartanya (uangnya).Barang jualan, yaitu sesuatu yang diperbolehkan oleh syara' untuk dijual dan diketahui sifatnya oleh pembeli. Shighat (ijab qabul), yaitu persetujuan antara pihak penjual dan pihak pembeli untuk melakukan transaksi jual beli.
Selanjutnya tentang hukum utang piutang Yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain yang membutuhkan baik berupa uang maupun benda dalam jumlah tertentu dengan perjanjian yang telah di sepakati bersama, di mana orang yang diberi tersebut harus mengembalikan uang atau benda yang dihutangnya dengan jumlah yang sama tidak kurang atau lebih pada waktu yang telah ditentukan.Utang-piutang pada dasarnya hukumnya sunnat, tetapi bisa berubah menjadi wajib apabila orang yang berutang sangat membutuhkannya. Rukun dan syarat utang piutang antara lain orang yang memberi utang,orang yang berutang,objek atau barang yang diutangkan,Lafadh (ijab qabul).
Selanjutnya tentang hukum sewa menyewa,sewa menyewa adalah memberikan sesuatu barang atau benda kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan perjanjian yang telah disepakati bersama oleh orang yang menyewakan dan orang yang menerima, dimana orang yang menerima barang itu harus memberikan imbalan sebagai bayaran atas penggunaan manfaat barang atau benda tersebut dengan rukun dan syarat-syarat tertentu. Adapun Hak dan Kewajiban Penyewa Barang atau Benda antara lain memanfaatkan barang yang disewa,mendapatkan jaminan akan barang yang disewa,mendapatkan perlindungan hukum terhadap barang yang disewa,menjaga keutuhan barang yang disewa atau tidak merusak barang yang disewa,memberikan bayaran atau uang sewaan terhadap barang yang disewa kepada pihak yang menyewakan,mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan kedua belah pihak (yang menyewakan dan yang menyewa).Berakhirnya sewa menyewa karena adanya cacat pada barang sewaan,rusaknya barang yang disewa,masa sewa menyewa telah habis, adanya uzur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H