Mohon tunggu...
Isnaini Nur Afifah
Isnaini Nur Afifah Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Belajar bukan untuk sekedar pintar, tetapi belajar untuk berbagi dan mengajarkan

Selanjutnya

Tutup

Money

Bolehkah Valuta Asing dalam Perspektif Islam?

28 Juni 2019   08:32 Diperbarui: 28 Juni 2019   13:26 1712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Anda yang sering ke luar negeri mungkin tidak asing lagi mendengar valuta asing. Valuta asing biasanya digunakan untuk perdagangan internasional. Namun, apakah yang dimaksud dengan valuta asing? Apa saja jenis-jenis valuta asing? Dan, apakah semua jenis-jenis valuta asing itu diperbolehkan dalam Islam? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Valuta asing atau sering disebut dengan valas atau dalam bahasa Inggris disebut foreign exchange adalah pertukaran mata uang asing. Berbicara tentang valas berarti berbicara mengenai nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain. Mata uang tersebut dibandingkan dengan mata uang lain, yang kemudian membentuk kurs. Sebagai contoh adalah kurs mata uang di Amerika: US Dollar (USD) dengan mata uang di Indonesia: Rupiah (IDR). Perbandingan nilai mata uang itulah yang kemudian disebut sebagai "kurs USD terhadap IDR".

Transaksi valas dapat dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan. Setiap kali Anda melakukan transaksi valas, maka digunakan nilai kurs, tetapi nilai kurs ini dapat berubah sewaktu-waktu. Terjadinya perubahan nilai kurs ini dapat diakibatkan dari berbagai faktor, yaitu pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, perkembangan ekspor impor, perkembangan sosial politik, bisa juga diakibatkan oleh psikologi para pelaku pasar. Transaksi valas yang dilakukan dalam perdagangan internasional penyerahannya tidak langsung pada saat transaksi, dikarenakan jarak yang relatif jauh.

Transaksi valas terdapat beberapa jenis yaitu sebagai berikut:

  • Transaksi spot

Transaksi spot adalah transaksi jual beli valas yang penyerahannya pada saat transaksi tersebut dilakukan, paling lambat dua hari kerja. Namun apabila hari pada saat penyerahan itu tidak pada hari kerja atau hari libur maka penyerahannya dilakukan di hari berikutnya.

  • Transaksi forward

Transaksi forward adalah transaksi jual beli valas yang dilakukan dengan menetapkan nilai kurs pada saat transaksi kemudian diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam (dua hari) sampai dengan satu tahun.

  • Transaksi swap

Transaksi swap merupakan gabungan antara transaksi spot dan transaksi forward. Transaksi swap adalah transaksi jual beli valas dengan harga spot yang digabungkan dengan pembelian atau penjualan valas yang sama dengan harga forward. Dengan kata lain transaksi swap ini merupakan transaksi jual beli valas dengan perjanjian menjual atau membeli kembali valas tersebut pada waktu yang telah disepakati, dengan harga yang disepakati dalam kontrak.

  • Transaksi option

Transaksi option adalah memberikan hak kepada pemegang valas untuk membeli atau menjual kembali dalam jumlah tertentu dan pada waktu tertentu dimasa yang akan datang dengan kurs yang sudah ditetapkan.

Transaksi-transaksi valas yang sudah dijelaskan di atas tidak semuanya diperbolehkan dalam Islam. Manakah transaksi valas yang diperbolehkan dalam Islam? Hanya satu transaksi valas yang diperbolehkan dalam Islam yaitu transaksi spot. Karena transaksi tersebut dianggap tunai, tetapi dengan waktu dua hari tersebut dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindarkan, karena waktu yang dibutuhkan juga lama dan itu merupakan transaksi internasional.

Berikut penjelasan mengapa ketiga transaksi valas itu haram.

Transaksi forward hukumnya haram, karena harga yang digunakan dalam transaksi adalah harga yang diperjanjikan dan penyerahannya dilakukan pada hari berikutnya, dan harga di waktu penyerahan itu belum tentu sama seperti harga saat perjanjian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun