Transaksi swap hukumnya haram, karena dalam transaksi ini terdapat unsur maysir (spekulasi).
Transaksi option hukumnya haram, karena dalam transaksi ini mengandung unsur maysir (spekulasi).
Oleh karena itu, jual beli valas harus dilakukan secara tunai atau kontan (spot), dan terbebas dari magrib (maysir, gharar, dan riba). Hal ini sesuai dengan prinsip syariah yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dilakukan dengan ketentuan:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelas bahwa valas itu mubah atau boleh dilakukan selama tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba, serta unsur-unsur lain yang dilarang dalam syariah, dan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam bermuamalah. Sekian terimakasih. Semoga bermanfaat.
Penulis:
Isnaini Nur Afifah
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta