Mohon tunggu...
Isnaini Nur Afifah
Isnaini Nur Afifah Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Belajar bukan untuk sekedar pintar, tetapi belajar untuk berbagi dan mengajarkan

Selanjutnya

Tutup

Money

Bolehkah Valuta Asing dalam Perspektif Islam?

28 Juni 2019   08:32 Diperbarui: 28 Juni 2019   13:26 1712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Transaksi swap hukumnya haram, karena dalam transaksi ini terdapat unsur maysir (spekulasi).

Transaksi option hukumnya haram, karena dalam transaksi ini mengandung unsur maysir (spekulasi).

Oleh karena itu, jual beli valas harus dilakukan secara tunai atau kontan (spot), dan terbebas dari magrib (maysir, gharar, dan riba). Hal ini sesuai dengan prinsip syariah yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dilakukan dengan ketentuan:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelas bahwa valas itu mubah atau boleh dilakukan selama tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba, serta unsur-unsur lain yang dilarang dalam syariah, dan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam bermuamalah. Sekian terimakasih. Semoga bermanfaat.

Penulis:

Isnaini Nur Afifah

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun