Mohon tunggu...
Isnaini Azizah12
Isnaini Azizah12 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar sekolah

Cantik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Hewan Ternak Kambing

7 Maret 2023   21:09 Diperbarui: 7 Maret 2023   21:35 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Zakat bisa dikatakan "bertambah atau berkembang." atau sebuah nama bagi suatu harta tertentu, didapat (keluarkan) dari suatu harta tertentu, menurut cara tertentu, diberikan kepada sekelompok orang tertentu. Secara garis besar zakat terbagi menjadi dua macam: zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Dalam pembagian zakat mal terdapat zakat binatang ternak.

   Binatang ternak yang wajib dizakati hanya ada tiga yaitu unta, sapi dan kambing, tidak wajib hukumnya, mengeluarkan zakat dari binatang kuda, budak dan binatang yang lahir misalnya (hasil dari perkawinan) antara kambing dan kidang. Dan syarat-syarat kewajiban mengeluarkan zakat itu, ada 6 yaitu:

  • Islam. Maka zakat tidak wajib bagi orang kafir ashil. Adapun orang murtad, menurut pendapat yang shahih, bahwa harta bendanya diberhentikan. maka jika ia kembalike agama Islam maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan tidak kembali lagi ke Islam , maka tidak wajib zakat.
  • Merdeka. Maka zakat tidak wajib bagi budak. Adapun budak muba'adh (budak yang setengah dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya sudah merdeka.
  • Milik yang sempurna. Maka milik yang lemah itu tidak wajib dizakati. Seperti seseorang yang membeli (sesuatu) sebelum ia menerimanya, maka didalam hal harta yang seperti itu, tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.
  • Sudah mencapai satu nishab
  • Sudah mencapai genap satu tahun. Seandainya kurang 1 tahun dan 1 nishab, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
  • Binatang tersebut dilepaskan ditempat gembalaan umum, yaitu digembalakan direrumputan yang diperbolehkan, jika binatang tersebut diberi makan (makanan beli) sebagian besar dalam setaun, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Dan jika pemberian makan (belian) itu hanya setengahnya dalam satu tahun atau lebih sedikit, yaitu di dalam kadar sekiranya tanpa diberi makanan ia masih bisa bertahan untuk hidup tanpa menimbulkan bahaya yang nyata, maka wajib menzakati binatang tersebut.

Syarat dari zakat binatang ternak tersebut ada empat:

  • Mencapai nisab (batas minimal wajib dizakati), yaitu kadar minimal zakat sebagaimana yang telah ditentukan
  • Memenuhi haul (genap satu tahun).
  • Digembalakan.
  • Binatang tidak dipekerjakan.

Nisab dan zakat kambing:

~ Jika jumlah ternak 40-120, maka jumlah zakatnya 1 ekor

~ Jika jumlah ternak 121-200, maka jumlah zakatnya 2 ekor

~ Jika jumlah ternak 201-399, maka jumlah zakatnya 3 ekor

~ Jika jumlah ternak 400-499, maka jumlah zakatnya 4 ekor

Ket: Kambing kibas atau domba yang sudah genap berumur setahun, atau kambing kacang yang sudah genap berumur dua tahun.

~ Jika jumlah ternak 500 dst. maka setiap 100 ekor kambing zakatnya seekor kambing.

   Bila jumlah kambing yang diternak sebanyak 500 ekor atau lebih, maka setiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing. Contonya memliki kambing sebanyak 500 ekor, maka zakatnya 5 ekor kambing; memiliki kambing sebanyak 600 ekor, maka zakatnya 6 ekor kambing; dan seterusnya.

Nama : Isnaini Azizah 

Mahasantri Ma'had Aly Al-Zamachsyari-Malang 

Awardee Beasiswa Cendekia Baznas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun