Seperti yang kita tahu Masyarakat di Gaza, Palestina sedang memperjuangan kemerdekaan mereka. Serangan demi serangan dari Israel memakan banyak korban. Mulai dari orang tua, tenaga medis, bahkan anak-anak menjadi korban kekejaman Israel. Bahkan saat ini sedang ramai dengan slogan All Eyes on Rafah yang berarti semua mata tertuju pada Rafah. Rafah merupakan kota berbatasan Gaza dengan Mesir yang belakangan ini menjadi target serangan Israel. Kota ini menjadi tempat pengungsian lebih dari satu juta warga palestina. Namun pada 6 Mei kemarin pasukan militer Israel menyerang Rafah dan mengambil kendali perbatasan dari sisi Palestina.
 Tak sampai disitu, belum lama ini bantuan makanan untuk para pengungsi Gaza dengan tidak perasaan diinjak-injak oleh Israel. Padahal warga Gaza sedang menunggu bantuan tersebut karena disana mereka sudah kekurangan makanan. Kondisi kemanusiaan di Gaza, Palestina ini sudah sangat memprihatinkan dan sangat miris. Konflik berkepanjangan yang melanda wilayah ini tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik tetapi juga trauma psikologis bagi penduduknya. Dalam situasi seperti ini, dukungan dari komunitas internasional, termasuk dari Indonesia, menjadi sangat penting. Salah satu bentuk dukungan yang signifikan datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya mengenai hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Kita sebagai masyarakat Indonesia dapat memberikan dukungan Palestina dengan memgikuti fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang menetapkan bahwa:
Pertama      : Ketentuan Hukum
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Kedua        : Rekomendasi
- Umat islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
- Pemerintah menghimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
- Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Fatwa MUI tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina menggarisbawahi pentingnya peran serta umat Islam dalam membantu sesama muslim yang tertindas. Dukungan terhadap Gaza dan Palestina bukan hanya tindakan solidaritas kemanusiaan tetapi juga kewajiban agama yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Dengan berbagai bentuk dukungan, mulai dari donasi hingga advokasi, umat Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam perjuangan untuk keadilan dan kebebasan bagi rakyat Palestina.
Melalui semangat persaudaraan dan keadilan yang diusung oleh fatwa ini, diharapkan dukungan terhadap Gaza akan semakin kuat dan membawa perubahan positif bagi masa depan rakyat Palestina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H