Apa itu covid-19 ?
Seperti yang kita ketahui, dunia sedang dilanda pandemi covid-19, covid-19 adalah salah satu penyakit menular yang menyerang sistem pernapasan, penyakit ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada desember 2019 ( WHO, 2020 ). Dan menurut keterangan dari presiden Indonesia, covid-19 di Indonesia menyebar pada 2 maret 2020.Â
Pemerintah Indonesia mengumumkan pertama kali 2 kasus covid-19 di Indonesia, Â Gejala dari covid-19 ini yang paling umum adalah demam, kelelahan, batuk kering dan ada beberapa penderita covid-19 ini mengalami gejala diare, hidung tersumbat, pilek, dan sakit pada tenggorokan, dan salah satu yang menjadi masalah pada virus ini beberapa penderita tidak mengalami gejala apapun ( WHO, 2020 ).
Bagaimana covid-19 ini berdampak terhadap dunia kerja ?
Bukan hanya dunia kerja covid-19 ini juga berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat didunia, salah satu contohnya adalah indonesia pandemi ini berdampak langsung terhadap masyarakat indonesia misalnya pasar, produksi barang dan jasa, permintaan   ( konsumsi dan investasi ).Â
Selama covid-19 ini memasuki Indonesia pemerintah melakukan karantina dan gangguan terhadap dunia usaha yang otomatis mengalami kerugian selama covid-19, transportasi ditutup sementara, penutupan sekolah, penutupan tempat pariwisata yang membawa dampak yang serius terhadap dunia kerja ( pengusaha ataupun pekerja ).
Sesuai dengan yang disebutkan oleh ILO pada tahun 2020 karantina memberi dampak yang bersipat mendadak pada pekerja dan perusahaan. Adapun yang kehilangan pekerjaan dimasa pandemi ini adalah penjaga toko, pekerja dapur dll, dimana pekerjaan seperti ini adalah pekerjaan yang rentan kehilangan pekerjaan.Â
Dikarenakan adanya pandemi covid-19 ini banyak pekerja yang di rumahkan bahkan di PHK ( pemutusan hak kerja ). Pemutusan hubungan kerja merupakan malapetaka bagi jutaan keluarga ( ILO, 2017 ) dan PHK menyebabkan tingkat pengangguran semakin tinggi.
Memastikan keselamatan dan kesehatan ditempat kerja selama pandemi covid-19
Dengan adanya rencana kesiapsiagaan darurat yang komprehensif ditempat kerja yang telah dirancang untuk mengatasi krisis kesehatan dan epidemi, tempat kerja akan lebih siap mengembangkan tanggapan yang cepat, terkoordinasi dan efektif untuk kesehatan para pekerja ( ILO, 2020 ).Â
Pemantauan yang dilakukan secara terus menerus terhadap kondisi keselamatan dan kesehatan kerja ( K3) dan melakukan penilaian risiko yang tepat untuk memastikan langkah-langkah pengendalian yang secara khusus dapat disesuaikan dengan perubahan yang ada, kondisi kerja dan karakteristik angkatan kerja selama masa kritis penularan dan setelahnya sehingga kejadian yang sama dapat dicegah,