Mohon tunggu...
Isnaini
Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Uas Asuransi Syariah Rivew Skripsi

27 Mei 2023   11:28 Diperbarui: 27 Mei 2023   11:31 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Asuransi selaku salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan, dengan terdapatnya asuransi bisa membagikan khasiat untuk warga guna meminimalisir efek sebab sesuatu kerugian, kehancuran ataupun kehabisan, keuntungan yang diharapkan. dengan berasuransi secara universal hendak tingkatkan rasa yakin diri dalam menempuh kehidupan. Dalam kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 sudah dipaparkan kalau asuransi merupakan sesuatu perjanjian, antara pihak tertanggung serta yang menanggung, serta pihak tertanggung hendak menerima premi buat membagikan penggantian kepadanya sebab sesuatu kerugian, kehancuran ataupun kehabisan keuntungan yang diharapkan yang bisa jadi hendak dideritanya, sebab sesuatu peristiwa tidak pasti (onzeker vooral).

Secara definisi, Majelis Ulama Indonesia lewat Dewan Syariah Nasional, menghasilkan fatwa DSN- MUI No 21 DSN- MUI/ 2001 kalau Asuransi Syariah (Ta' min, Takaful, Tadhamun) merupakan usaha silih melindungi serta silih tolong membantu di antara beberapa orang ataupun pihak lewat investasi dalam wujud peninggalan serta ataupun tabarru' yang membagikan pola pengembalian guna mengalami resiko tertentu lewat akad (perikatan) yang cocok dengan syariah. Dikala ini, mekanisme serta operasional asuransi syariah tidak hanya dilaksanakan bersumber pada Undang-undang No 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian serta syarat fatwa DSN- MUI diatas, secara teknis diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan, ialah keputusan Menteri Keuangan Nomor. 442/ KMK. 06/ 2003 tentang perizinan usaha serta kelembagaan industri asuransi serta industri reasuransi serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 426/ KMK. 06/ 2003 tentang perizinan usaha serta kelembagaan industri asuransi serta industri reasuransi.

Persaingan dalam industri asuransi tidak bisa dipungkiri, butuh terdapatnya ekspansi dalam sistem kerja serta pemasaran. Dunia pemasaran kerap pula dikatakan dengan dunia yang penuh janji manis tetapi belum pasti teruji apakah produknya cocok dengan apa yang sudah dijanjikan. Inilah yang wajib di buktikan dalam sesuatu manajemen pemasaran syariah baik pada penjualan produk benda ataupun jasa, kalau pemasaran syariah tidaklah dunia yang penuh dengan tipu menipu. Karena pemasaran syariah ialah tingkatan sangat besar dalam pemasaran, ialah spritual marketing, dimana etika, nilai- nilai serta norma dijunjung besar. Hal-hal inilah yang banyak dilanggar oleh pemasaran konvensional, sehingga menimbulkan konsumen pada kesimpulannya banyak yang kecewa pada produk benda ataupun jasa yang sudah dibeli sebab berbeda dengan apa yang sudah dijanjikan oleh pemasar.

Dengan keadaan semacam itu menyadarkan kita hendak berartinya etika serta moral dalam tingkatkan pemasaran serta pelayanan pada industri asuransi jadi sesuatu keharusan buat menghasilkan segala proses yang tidak bertententangan dengan prinsip-prinsip bermuamalah. Ekspansi pemasaran asuransi syariah haruslah cocok dengan etika pemasaran syariah, pemasaran syariah merupakan sesuatu disiplin bisnis strategis yang memusatkan proses penciptaan, penawaran, serta akumulasi nilai dari satu inisiator kepada stakeholdernya yang dalam totalitas prosesnya cocok dengan prinsip-prinsip dalam Islam.

Jadi dengan pemasaran syariah, segala proses wajib bebas dari hal- hal yang berlawanan dengan prinsip-prinsip Islami. Serta sepanjang proses bisnis ini bisa dipastikan ataupun tidak terjalin penyimpangan terhadap prinsip syariah, hingga tiap transaksi apapun dalam pemasaran bisa diperbolehkan. Bawah pemikirannya gimana triknya kegiatan pemasaran Asuransi bisa dilaksanakan bersumber pada nilai-nilai keIslaman, yang mengatakan pemasaran yang paham, bertanggung jawab, serta senantiasa memeberikan kepuasan pada nasabah dan menguntungkan industri.

Pemasaran wajib bertumpu pada 4 ciri bawah: ketuhanan (rabbaniyah), menjunjung besar akhlak mulia (akhlaqiyyah), mewaspadai kondisi pasar yang senantiasa berganti (waqi' iyyah), serta senantiasa berorientasi buat memartabatkan manusia (al- insaniyyah). Dalam Asuransi kedudukan pemasaran mempunyai kedudukan yang sangat besar di industri asuransi, bukan hanya sales ataupun penjual produk, tetapi pemasaran mencakup seluruh kegiatan industri serta ialah salah satu ujung tombak dalam upaya kenaikan inklusi serta literasi jasa keuangan di indonesia.

Alasan memilih judul

Sebab dalam skripsi tersebut menarangkan gimana sistem pemsaran produk asuransi jiwa syariah pada Bumiputera. Implementasi pemasaran produk Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera, pelaksanaan prinsip syariah dalam implementasi pemasaran produk Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera, dan tantangan dalam pelaksanaan pemasaran syariah yang dicoba Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.

Pembahasan hasil review

Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera secara tidak langsung telah memakai pemasaran syariah yang berlandaskan dengan syariat Islam, dengan pelaksanaan pemasaran syariah, Asuransi Syariah sepatutnya telah lebih tumbuh di bandingkan dengan asuransi konvensional. Tetapi realitasnya penjualan ataupun pemasaran yang dicoba oleh Asuransi Jiwa Syariah Bumi putera tidak hadapi peningkatan secara signifikan, dibanding dengan periode tahun lebih dahulu. kalau selama periode 2015- 2019 jumlah Nasabah ataupun premi Asuarnsi Syariah Bumiputera hadapi kenaikan serta penyusutan. Pada tahun 2015 jumlah nasabah asuransi sebanyak 165 orang nasabah, jumlah ini berganti jadi 110 nasabah pada tahun 2016, jumlah ini menampilkan penyusutan jumlah nasabah sebanyak 55 orang diabndingkan tahun 2015. Pada tahun berikutnya ialah tahun 2017 jumlah nasabah asuransi merupakan 45 orang, perihal ini menampilkan penyusutan jumlah nasabah sebanyak 65 orang dibanding tahun 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun