Mohon tunggu...
Isnaini
Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah dan Akad dalam Asuransi Syariah

21 Maret 2023   20:59 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:35 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Transparansi pengelolaan dana, ialah bahwa industri asuransi syariah harus mengelola dananya dengan transparan, baik kontibusi pengunaan dananya ataupun pembagian hasil investasinya. 

Apabila terjalin surplus underwriting, hingga pembagian nisbahnya pula dibagikan kepada para perserta secara transparan. pengelolaan dana yang islami, ialah bahwa asuransi syariah wajib mengelola dananya dengan senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip fiqh Islam dengan menghindarkan dari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), serta riba (bunga). Karena Premi bisa diinvestasikan serta hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagihasilkan kepada para pesertanya. Akad ini membagikan kuasa dari partisipan kepada industri asuransi guna mengelola dana partisipan dengan imbalan pemberian ujrah (fee).

5. Judul : Asuransi Perspektif Maqasid Asy-Syari'ah 

Penulis : Kuat Ismanto, SH., M. Ag. 

Penerbit : Pustaka Pelajar. 

Terbit : 2016. 

Buku tulisan Kuat Ismanto yang berjudul Asuransi Perspektif Maqasid Asy-Syari'ah mendeskripsikan secara lengkap dan rincian tentang asuransi  perspektif maqasid Asy-Syari'ah mulai dari problematika hukum islam tentang asuransi,  prinsip-prinsip hukum asuransi, prinsip hukum asuransi dalam kajian islam, asuransi dalam kajian hukum perjanjian syari'ah, asuransi dalam kajian etika bisnis perspektif islam. Untuk memudahkan bagi pembaca penulis membagi kajian asuransi perspektif maqasid Asy-Syari'ah ini menjadi dua belas bab. 

Hal tersebut dimaksudkan penulis kepada pembaca supaya lebih mudah memahami dan lebih terperinci tentang asuransi dalam hukum Islam atau menurut perspektif asy-syariah. Jenis-jenis asuransi bidang usaha didibagi jadi 3 antara lain asuransi kerugian, asuransi jiwa, re asuransi. prinsip-prinsip hukum asuransi yang terdiri dari prinsip kepentingan yang bisa diasuransikan, prinsip kejujuran tepat prinsip ini terdiri dari prinsip jaminan yaitu jika penanggung hendak mendapatkan risiko dari tertanggung maka ia wajib  memperoleh isu yang seksama tentang resiko tersebut supaya dapat menghasilkan keputusan yang layak. 

Prinsip Indemnitas yaitu penanggung akan memberikan ganti rugi bila tertanggung sahih-benar menderita kerugian. Prinsip ini bertujuan buat memberikan penggantian atas kerugian, penggantian tidak boleh melebihi kerugian riil tertanggung sehingga dia diuntungkan.

Prinsip subrograsi dari Mehr serta Cammac menjelaskan bahwa prinsip subrogasi ialah penanggung membayar kerugian terhadap suatu barang yang dipertanggungkan. Prinsip donasi serta kuasa proksimal prinsip ini terdiri dari prinsip donasi ialah seorang bisa saja mengasuransikan harta barang yang sama pada sebagian industri asuransi.

Tetapi apabila terjalin kerugian atas objek yang diasuransikan hingga secara otomatis berlaku prinsip donasi prinsip donasi berarti bahwa apabila penanggung sudah membayar penuh ubah rugi yang jadi hak seorang hingga penanggung itu berhak menuntut perusahaan-perusahaan yang lain ikut serta sesuatu pertanggungan secara bersama-sama menutup asuransi dan kepunyaan orang tersebut buat membayar bagian kerugian tiap-tiap yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya prinsip ini tidak berlaku untuk asuransi jiwa serta asuransi musibah diri yang berkaitan dengan wafat dunia ataupun cacat senantiasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun