Mohon tunggu...
Isnaini
Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah dan Akad dalam Asuransi Syariah

21 Maret 2023   20:59 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:35 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UTS Asuransi Syariah

1. Asuransi syariah merupakan suatu usaha buat silih melindungi serta silih tolong membantu di antara para pemegang polis (partisipan), yang dicoba lewat pengumpulan serta pengelolaan dana tabarru yang membagikan pola pengembalian guna mengalami resiko tertentu lewat akad (perikatan) yang cocok dengan prinsip syariah. Sejarah Asuransi syariah awal di dunia dibangun pada tahun 1979. Muhammad Ajib berkata dalam bukunya, suatu industri asuransi di Sudan yang bernama Sudanese Islamic Insurance mengenalkan awal kali konsep asuransi syariah. 

2 tahun setelah itu, konsep asuransi syariah terus menjadi meluas sampai ke Eropa. Takaful Islam Bahamas di Bahamas, serta Al-Takaful Al-Islami di Bahrain pada tahun 1983. Sedangkan itu, 2 tahun berselang, asuransi syariah dikenalkan awal kali di Asia, tepatnya Malaysia pada 1985. Negeri lain semacam Brunei, Singapore, serta Indonesia turut mendirikan industri asuransi syariah. Jenis-jenis asuransi syariah antara lain: Asuransi Jiwa Syariah, Asuransi Pembelajaran Syariah, Asuransi Kesehatan Syariah, Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah, Asuransi Kerugian Syariah, Asuransi Syariah Berkelompok serta Asuransi Haji serta Umroh

2. Asas Konsensual, merupakan perjanjian terdapat semenjak tercapai kata setuju antara pihak yang mengadakan perjanjian yang berlaku dalam sistem hukum perjanjian Indonesia. Asas Kebebasan Berkontrak, berarti kebebasan untuk memilah serta membuat kontrak, kebebasan guna membuat serta tidak membuat kontrak, kebebasan para pihak guna memastikan isi serta janji mereka, serta kebebasan guna memilah subjek perjanjian. Asas kekuatan mengikat, merupakan asas yang melaporkan jika perjanjian cuma mengikat untuk para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut serta sifatnya cuma mengikat ke dalam. 

Asas itikad Baik, merupakan asas yang harus digunakan dalam perjanjian Itikad baik merupakan kepatutan serta kejujuran sehingga perjanjian dengan asas itikad baik dimaksudkan jika perjanjian tersebut cocok dengan asas kepatutan serta kejujuran oleh para pihak. Asas keyakinan, merupakan sesuatu asas yang melaporkan bahwa seorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain meningkatkan keyakinan. Implementasi dari asas keyakinan ialah dalam hukum ada harapan warga yang sedapat bisa jadi wajib dipadati baik dalam bentuk selaku janji-janji, keterangan-keterangan, aturan-aturan cocok syarat Pasal 1338 KUH Perdata.

3. Asuransi Syariah Diawasi Langsung Oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), mempunyai tugas menimbang seluruh suatu wujud harta yang diasuransikan oleh partisipan asuransi, di mana harta tersebut wajib halal. Sebaliknya dalam asuransi konvensional dari mana asal objek yang diasuransikan tidak jadi permasalahan, sebab yang dilihat ialah nilai serta premi yang hendak diresmikan dalam perjanjian asuransi. Dana yang Tidak Diklaim, Dalam asuransi konvensional, Dana hangus hendak terjalin pada asuransi yang tidak di klaim, misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak wafat dunia sampai masa pertanggungan berakhir. 

Namun dalam asuransi syariah, tidak hendak hadapi dana hangus apabila tidak mengklaim asuransi hingga akhir perjanjian. Tetapi bisa mengambil dana asuransi yang tidak diklaim walaupun terdapat sebagian kecil yang diikhlaskan selaku dana tabarru. Tipe Klaim serta Layanan, bila mempunyai asuransi syariah, bisa menggunakan proteksi bayaran rawat inap di rumah sakit untuk seluruh anggota keluarga. Asuransi syariah mempraktikkan sistem pemakaian kartu serta membayar seluruh tagihan yang terdapat. 

Pengelolaan Dana Asuransi, Dalam asuransi syariah pengelolaan dana yang dicoba bertabiat transparan. Dana tersebut digunakan guna mendatangkan keuntungan untuk para pemegang polis asuransi. Sebaliknya untuk asuransi konvensional, industri hendak memastikan jumlah besaran premi serta bermacam bayaran yang lain yang diperuntukan guna menciptakan pemasukan serta keuntungan untuk industri itu sendiri. Instrumen Investasi, 

Pada asuransi syariah, investasi tidak dapat dicoba pada aktivitas usaha yang berlawanan dengan prinsip syariah serta memiliki faktor haram tidak boleh memiliki ketiga faktor ini, ialah riba, gharar serta maysir. Sedangkan dalam industri asuransi konvensional tidak memikirkan tipe usaha yang dicoba, asuransi konsvensional merasa uang yang berasal dari polis asuransi ialah kewenangan industri guna memanfaatkannya tanpa wajib membicarakan kepada pemegang polis.

4. Akad Tabarru' (Hibah/Tolong Membantu) Partisipan Asuransi membagikan hibah yang hendak digunakan guna membantu partisipan lain yang terserang bencana, sebaliknya industri asuransi selaku pengelola dana hibah. Akad Tijarah (Mudharabah), Dalam akad ini industri asuransi selaku mudharib (Pengelola), serta partisipan selaku shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini bisa diinvestasikan serta hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagihasilkan kepada para pesertanya. 

Bentuk akad, Akad Tabarru' (Hibah/Tolong Membantu), Akad Tijarah (Mudharabah), Akad Wakalah bil Ujrah, serta Akad Mudharabah Musytarakah. Aplikasi dalam kehidupan warga jika asuransi syariah tidak berlaku sistem dana hangus ialah bahwa dana donasi (premi) yang disetorkan selaku tabarru' dalam asuransi syariah tidak hangus walaupun tidak terjalin klaim sepanjang masa proteksi. Dana yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut hendak senantiasa diakumulasikan serta kepunyaan pemegang polis (partisipan) secara kolektif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun