Jika terbukti melakukan wanprestasi, maka ada lima kemungkinan berupa (Pasal 1276 KUHPer):
1) Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
2) Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
3) Membayar ganti rugi;
4) Membatalkan perjanjian; dan
5) Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
Seandainya pihak driver Go-Jek merasa dirugikan dengan cicilan helm dan jaket, maka driver dapat membawa kasus tersebut ke pengadilan. Akan tetapi, alangkah lebih bijaknya sebelum dibawa ke pengadilan, ada proses mediasi antara kedua belah pihak. Perlu adanya pendekatan personal (personal approach) untuk menjelaskan hal-hal yang belum dipahami bagi para pihak.
Selain itu, kehadiran Go-Jek sendiri pada awalnya adalah untuk mensejahterakan tukang ojek, di mana kadang omset yang dihasilkan tidak menentu. Tidak elok rasanya jika terjadi kesalahpahaman, maka para pihak saling tuduh dan melemparkan kesalahan.
Just my 2 cents, sebagai sebuah perusahaan besar, Go-Jek harus meluruskan pemberitaan-pemberitaan negatif yang beredar. Hal ini diperlukan tidak hanya sebagai klarifikasi tetapi juga mendidik masyarat untuk melek hukum, dan tidak melulu menilai suatu perkara berdasarkan opini umum yang beredar. Dan ingat, perjanjian ini bersifat kemitraan, yang seharusnya menguntungkan, bukan malah merugikan salah satu pihak. Semoga ada i’tikad baik dari pihak Go-Jek untuk mendengarkan keluhan-keluhan drivernya, karena ya, Go-Jek sebesar ini sekarang, tidak lepas dari peran driver-drivernya yang tiap hari berjuang di jalanan.
(Isna Noor Fitria, Jakarta, 02 Desember 2015)
Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Saat Hubungan Kemitraan Menjadi Hubungan Kerja
- Komunitas GoJek Kaskus
- Surat Perjanjian Kemitraan Gojek apakah SAH?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H