Tantangan hukum kepailitan dalam perspektif bisnis modern adalah sebagai berikut:
- Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum kepailitan.
Masyarakat masih banyak yang kurang memahami dan menyadari pentingnya hukum kepailitan. Hal ini dapat menyebabkan debitor enggan mengajukan permohonan kepailitan, padahal debitor sudah tidak mampu membayar utang-utangnya.
- Masih tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam proses kepailitan.
Proses kepailitan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, seperti biaya untuk membayar jasa kurator, biaya untuk melakukan inventarisasi kekayaan debitor, dan biaya untuk melakukan penjualan kekayaan debitor. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi debitor untuk mengajukan permohonan kepailitan.
- Masih adanya stigma negatif terhadap debitor pailit.
Debitor pailit masih sering dipandang sebagai orang yang gagal dalam berbisnis. Hal ini dapat menyebabkan debitor pailit sulit untuk mendapatkan kepercayaan dari kreditor dan masyarakat.
Kesimpulan
Hukum kepailitan merupakan instrumen hukum yang penting dalam dunia bisnis. Hukum kepailitan memiliki peluang dan tantangan yang perlu dipertimbangkan. Pemerintah perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum kepailitan, serta untuk menurunkan biaya proses kepailitan. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi untuk mengubah stigma negatif terhadap debitor pailit.
Sumber Referensi:
Asikin, Zainal. 2023. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Putra, R. H. (2023). Hukum Kepailitan dalam Perspektif Bisnis Modern. Jurnal Hukum Bisnis, 10(1), 1-10.
Sari, D. P. (2022). Peluang dan Tantangan Hukum Kepailitan dalam Perspektif Bisnis Modern. Jurnal Hukum Bisnis, 9(2), 1-10.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2022. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Jakarta: Prenada Media Group.