KTP dn KK menjadi kepentingan setiap warga negara dalam setiap aktifitasnya. Pertama kali saya mengurus KK adalah ketika baru menikah untuk menunjukkan bahwa saya punya keluarga baru. Untuk mengurus KK, saya waktu itu harus mengurusnya ke RT kemudian ke Desa, lalu kecamatan.
Kemudian saya pindah menempati rumah mertua yang berbeda desa dalam satu kecamatan. Saya pun lalu mengubah KK dan KTP dengan KK dan KTP Â yang baru. Waktu itu NIK masih belum terintegrasi, sehingga bisa berubah-rubah.
Tahun 2009 saya mendapat mendapat tugas sebagai PNS di Kecamatan yang berbeda dalam kabupaten yang sama. Dan karena asumsi saya akan lama tinggal di tempat tersebut, saya pun membuat KK dan KTP baru.Â
Caranya dengan meminta bantuan ke pegawai kecamatan yang kebetulan rumahnya dekat dengan kontrakan.Â
Saya kembali membuat KK baru ketika punya anak yang kedua dan juga anak ketiga. Karena isteri keguguran dan ingin kembali tinggal di tempat asal, kami tinggal berjauhan. Tapi identitas isteri masih dengan KTP tempat saya bertugas walaupun istri kemudian mengajar di tempat asal.Â
Jadi dokumen-dokumen masih dengan identitas tempat saya bertugas. Dan istri saya disangka teman-temannya berasal dari daerah tempat saya bertugas.
Setelah saya mempunyai anak kedua dan ketiga, saya merasa kasihan dengan isteri yang repot mengurus tiga anak. Sehingga saya berusaha untuk pindah tugas ke sekolah yang lebih dekat. Kebetulan saya juga baru membeli rumah yang kami tinggali ketika saya pulang dari tempat tugas.Â
Untuk lebih memudahkan mengurus surat-surat, maka saya memutuskan untuk memindahkan identitas ke tempat asal.Â
Saat itu sedang gencarnya diadakan pemotoan untuk e-KTP. Di kecamatan tempat saya bertugas, saya beberapa kali mengantri untuk difoto. Karena sangat berdesakan, saya sampai gagal untuk difoto sebanyak dua kali. Dan akhirnya saya pun tidak berusaha untuk difoto lagi karena tidak mau berjejal dengan yang lain.
Didorong untuk memindahkan identitas ke daerah asal, saya mengurus KK dan KTP Â ke Disdukcapil, ternyata ada kesulitan dalam menyinkronkannya. Entah nomor atau apanya yang jelas saya belum bisa memindahkan identitas KK/KTP ke daerah asal, apalagi saya belum di foto untuk e-KTP.
Beberapa waktu kemudian saya memutuskan untuk mengubah KK saja ke kecamatan asal, dan tanpa diduga petugas juga menyuruh untuk di foto e-KTP. Â Dan kemudian saya juga disuruh untuk menjemput isteri untuk difoto. Hal itu sangat mengejutkan saya, karena saya merasa sangat kesulitan untuk di foto e-KTP di kecamatan tempat saya bertugas.