Secara hukum juga bimbingan dan konseling cukup kuat dengan terbitnya peraturan pemerintah tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendiknas tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor. Dengan demikian, para calon konselor tidak perlu risau dan gusar apalagi sampai berpikir untuk segera meninggalkan perkuliahan yang sedang dijalani saat ini.
Yang paling penting untuk dilakukan saat ini oleh para calon konselor sekolah adalah senantiasa meningkatkan kualitas pribadi sebagai calon konselor yang diharapkan bisa berimplikasi pada peningkatan kualitas pelayanan bimbingan dan konseling. Jadikan permasalahan ini menjadi suatu pacuan atau cambukan agar kita mendapatkan hak, dan dapat mengabdikan diri untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.
Berikut adalah permasalah yang telah saya analisis, dan telah saya kutip solusinya.
Referensi dan Artikel :
http://unnes.ac.id/berita/kurikulum-2013-peran-guru-bk-semakin-pentining/
http://www.profesi-unm.com/2013/03/tenaga-bimbingan-dan-konseling-akan.html