Mohon tunggu...
Isnatul khasanah
Isnatul khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kudus

Nama saya Isnatul khasanah lahir di Blora 20 April 2004 Saat ini saya masih duduk di bangku kuliah semester 3 dengan jurusan ilmu hadis selain itu saya juga aktif di organisasi hmps yang memiliki berjabatan sebagai sekertaris 2..dan organisasi PMII yang ada di kampus saya sangat senang berorganisasi dan mendapat pengalaman juga bisa mengasah skil untuk publick speaking, Alhamdulillah nya saya yang awalnya pemalu sekali tetapi sejak mengikuti organisasi saya tahu cara bersosialisasi bahwa itu sangat penting mungkin saat ini saya belum bisa mencapai prestasi prestasi di luar sana tapi insyaallah dengan saya semangat giat belajar pasti ada jalan keluarnya dan intinya berorganisasi itu sangatlah menyenangkan 😊🙏

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Musik dalam Persepektif Hadis

26 September 2023   09:46 Diperbarui: 26 September 2023   10:07 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mau cerita sedikit tentang musik kesukaan saya.

Saya sendiri bingung kalau ditanya apa musik yang paling saya suka. Buat saya, semua jenis musik punya ciri khas masing-masing yang jelas memberikan efek berbeda pada pendengarnya.

Saat ini saya sedang mendengarkan lagu akustik dari bermacam lagu dikala Lagunya bisa membuat tiap pendengarnya serasa sedang melayang di awan.sukaa bangett dengan berbagai musik akustik dan yang belum tau music akustic itu seperti apa ini saya jelaskan music akustik adalah musik yang secara tunggal dan secara utama memakai alat musik yang menghasilkan suara melalui alat musik akustik, berseberangan dengan alat musik elektronik atau alat musik elektrik. 

Meskipun semua musik sempat merupakan akustik, retronim "musik akustik" muncul setelah kemajuan alat-alat musik elektrik, seperti gitar elektrik, biola eletrik, organ elektrik dan synthesizer.nah adapun pandangan islam tentantang musik dan bernyanyi Akhir-akhir ini di media sosial (medsos) kembali muncul daftar nama-nama pekerjaan atau profesi yang diharamkam, di antaranya bermain musik, bernyanyi dan seni. 

Bagaimana sejatinya hukum musik, bernyanyi dan seni? Terdapat ikhtilaf atau perbedaan pendapat ulama mengenai hukum musik, bernyanyi, dan seni. 

Ini sejatinya merupakan persoalan ijtihdiyah, yakni masalah dalam ranah ijtihad (f majl al-ijtihd), dalam arti tidak jumd (kaku), melainkan terbuka lebar bagi penafsiran (interpretasi). Hal ini karena tidak ada nas yang secara qath'i (pasti) dan sharih (jelas) yang melarang musik, bernyanyi dan seni,Kebolehan Musik, Bernyanyi dan Seni Pada dasarnya musik, bernyanyi, dan seni adalah boleh (mubh).

Terdapat sejumlah nama sahabat, tabiin dan ulama yang membolehkan musik. 

Hujjatul Islam Imam al-Ghazl memberi apresiasi begitu tinggi terhadap musik, nyanyian dan seni. Dalam Kitab Ihy' 'Ulm al-Dn (Juz II, halaman 273), ia menyampaikan kata-kata indah: Artinya,"Orang yang jiwanya tak tergerak oleh semilir angin, bunga-bunga, dan suara seruling musim semi, adalah dia yang kehilangan jiwanya yang sulit terobati."Lebih lanjut, al-Ghazl menjelaskan: : : : : . : : .Artinya,"Ab Thlib al-Makk mengutip tentang kebolehan mendengar (syair, nyanyian) dari sekelompok ulama. Ada di antaranya sahabat 'Abdullah bin Ja'far, 'Abdullah bin Zubair, Mughirah, Muawiyah, dan lainnya. Ab Thlib al-Makk mengatakan bahwa banyak ulama salafus salih, baik sahabat atau tabiin, yang melakukan dengan memandangnya sebagai hal baik. Ab Thlib al-Makk mengatakan bahwa ulama Hijaz (Makkah dan Madinah, dahulu) selalu mendengarkan nyanyian pada hari utama dalam setahun, yaitu hari yang diperintahkan Allah untuk menyebut nama-Nya, seperti hari Tasyriq. Demikian pula dengan penduduk Madinah sampai zaman kami saat ini. Hingga kami menemukan Qadli Marwan, dia memiliki beberapa budak wanita yang bernyanyi untuk manusia dan ia siapkan untuk para Sufi. Atha' juga memiliki dua budak wanita yang bernyanyi, maka saudara-saudaranya mendengarkan keduanya. Ab Thlib al-Makk mengatakan bahwa ada yang bertanya kepada Ab Hasan bin Slim, 'Bagaimana engkau ingkar (melarang) mendengarkan nyanyi, padahal al-Junaid, Sar Saqath, Dzun Nn membolehkan?' Ia menjawab, 'Bagaimana aku melarang mendengarkan nyanyian padahal ada orang yang lebih baik dari aku yang membolehkan dan mendengarkan?' Sungguh 'Abdullah bin Ja'far ath-Thayyr mendengarkan nyanyian. 'Yang aku ingkari adalah permainan yang ada dalam nyanyian,'" (Ihy' 'Ulm al-Dn, Juz II, halaman 267). 

Wallahu a'lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun