KUPAS TUNTAS STRUKTUR NEGARA DALAM KONSEP TRIAS POLITICA
( PIPol )
 Isnaeni Septi Nurlaeli
Saeful Mujab, M.I.Kom.
Universitas Bhayangara JakartaRaya
isnaasepti@gmail.comÂ
ABSTRAK
Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan pada sistem pemerintahan berdasarkan pada UUD 1945. Terdapat perbedaan dalam konsep Trias Politica yang dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui struktur negara Indonesia dalam konsep Trias Politica. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan referensi artikel jurnal terkait struktur negara Indonesia dan Trias Politica. Analisis data dilakukan dengan teknik validasi tringulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia secara tidak langsung telah menerapkan konsep Trias Politica menurut Montesquieu yang tergambar melalui pembagian kekuasaan dalam menjalankan organisasi pemerintahan Indonesia serta adanya sistem checks and balances. Diharapkan dengan adanya penelitian ini, akan dapat menambah informasi mengenai struktur negara Indonesia itu sendiri serta implementasi konsep Trias Politica. Â
Kata Kunci: Struktur Negara, Trias Politica
Pendahuluan
Semenjak konstitusi republik Indonesia mengalami amandemen, banyak perdebatan terkait ketatanegaraan. Situasi tersebut menjadi salah satu tanda lahirnya era baru demokrasi di Indonesia (Isnaeni, 2021). Lembaga negara perlu membatasi pelaksanaan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang, tidak tumpang tindih kewenangan dan tidak terkonsentrasi pada satu lembaga, maka perlu adanya suatu pembagian atau pemisahan kekuasaan (Yulistyowati et al., 2017). Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan UUD 1945 sebagai sistem pemisahan kekuasaan pada pemerintahannya.