Mohon tunggu...
Isna WildaKhoirotun
Isna WildaKhoirotun Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mempunyai hobi menyanyi, favorit ku ketika aku bahagia di situlah letak favoritku,saya suka jajan, dan saya anak nya aktif, tetapi setiap malam mesti sering menangis tanpa sebab yang jelas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila Sebagi Dasar Negara Republik Indonesia Dan Sumber Hukum Nasional

12 Desember 2024   10:23 Diperbarui: 12 Desember 2024   10:23 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan ideologi dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting, baik dalam aspek politik, sosial, maupun hukum. Sejak disepakati dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945, Pancasila menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila berfungsi sebagai dasar negara yang menjadi pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya pada alinea keempat, yang mencantumkan lima sila Pancasila sebagai dasar filosofis pendirian negara.Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, yakni:

 1. Ketuhanan yang Maha Esa: Menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menghormati hak asasi manusia, keadilan, dan kesetaraan.

3. Persatuan Indonesia: Menjunjung tinggi integritas nasional di tengah keberagaman.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Menegakkan demokrasi berdasarkan musyawarah mufakat.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata.

Pancasila sebagai Sumber Hukum Nasional

Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga sumber utama dalam sistem hukum nasional. Sebagai sumber hukum, Pancasila menjadi landasan moral, etika, dan filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Segala bentuk hukum yang dibuat di Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UUD 1945 yang berlandaskan Pancasila menjadi hukum tertinggi, yang kemudian jelaskan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun